Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Jadi Karpet Merah Kaesang Maju di Pilkada Jakarta, Refly Harun: Keputusan Sontoloyo!

Oleh Ditasaputri123Monday, 3rd June 2024 | 19:30 WIB
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Jadi Karpet Merah Kaesang Maju di Pilkada Jakarta, Refly Harun: Keputusan Sontoloyo!
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, keputusan MA yang mengabulkan gugatan batas usia minimum 30 tahun untuk calon kepala daerah, sebagai keputusan sontoloyo.Foto: PINUSI.COM/Dita Saputri

PINUSI.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia minimum 30 tahun untuk calon kepala daerah, sebagai keputusan sontoloyo.


Menurutnya, putusan tersebut justru melanggar UU 10/2016, yang menyebutkan batas usia minimum 30 tahun adalah syarat administrasi seseorang, untuk bisa mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.


“Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo."


"Kenapa putusan sontoloyo? Kalai kita baca UU 10/2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan."


"Jadi sudah jelas, itu bukan syarat untuk dilantik,” ucapnya, Senin (3/6/2024).


Lantaran menabrak hukum, ia menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak harus mengikuti putusan MA.


Apalagi, keputusan tersebut dinilai sarat kepentingan politik, untuk memuluskan langkah Ketua Umum PSI sekaligus bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada Jakarta 2024.


“Apalagi ada putusan MA, mahkamah adik. Kalau kemarin (putusan MK), mahkamah kakak,” ujarnya.


Oleh karena itu ia menilai, saat ini demokrasi di Indonesia sudah mulai tergerus lantaran maraknya praktik KKN, yang dilakukan para pejabat negara.


“Kerusakan sistem pemilu kita itu sudah makin menjadi-jadi."


"Padahal bukan ini maksud dari reformasi. Reformasi itu memberantas KKN, korupsi, kolusi, dan nepotisme.” 


“Ini korupsi makin tinggi, terbukti dengan indeks persepsi korupsi kita yang tidak naik sejak zaman SBY,” tuturnya. (*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 7 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 3 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta