Polsek Sawah Besar Ciduk Pelaku Curanmor dan Tawuran

Oleh GabriellaMonday, 3rd June 2024 | 23:30 WIB
Polsek Sawah Besar Ciduk Pelaku Curanmor dan Tawuran
Polsek Sawah Besar berhasil ungkap kejahatan di wilayah hukumnya.  (Foto: PINUSI.COM/Gabriella)

PINUSI.COM - Aparat Polsek Sawah Besar mengungkap 4 aksi kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Empat kejahatan itu adalah 2 aksi tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 2 aksi tawuran menggunakan senjata tajam (sajam).

Dengan memanfaatkan kunci motor yang tertinggal pada motor yang terparkir di pinggir jalan pada Sabtu (25/6/2024) dan Sabtu (13/4/2024), 5 pelaku curanmor beraksi. 

"Perkara pertama terjadi pada Hari Sabtu 25 Mei 2024, kejahatan curanmor dilakukan oleh tersangka AH (34), SR (26), dan EP (37)."

"Kemudian untuk perkara kedua, yang terjadi pada Hari Sabtu 13 April 2024, inisial pelakunya ada NN (19) dan Z (25).

"Sama seperti perkara pertama, para pelaku ini memanfaatkan kunci yang tertinggal di motor saat terparkir di pinggir jalan," kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie.

Selain kasus kriminal curanmor, Polsek Sawah Besar yang berkolaborasi dengan Presisi Polres Metro Jakarta Pusat, juga menangkap dua pelaku tawuran yang membawa sajam.

Pelaku tawuran bersama dengan sekelompok temannya sengaja berkeliling mencari lawan untuk melakukan tawuran di lokasi berbeda pada Senin (27/5/2024) dan Jumat (31/5/2024).

"Jadi hasil pengungkapan kami kemarin itu, mereka ini masih baru."

"Jadi rata-rata pelakunya belum pernah ditangkap, sehingga mereka terus mencoba."

"Karena kalau yang sudah pernah ditangkap, rata-rata ya sadar dan tidak mau melakukan kembali."

"2 pelaku yang ditangkap adalah anak-anak yang masih di bawah umur."

"Inisial pelaku adalah AIP (18) dan SBA (18)," jawab Plt. Wakasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sam Suharto kepada PINUSI.COM, saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Senen (3/6/2024).

Dari keseluruhan kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Polsek Sawah Besar, menurut Dhanar, semua para pelaku kriminal yang tertangkap, terkena pasal KUHP.

"Untuk para pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1, dengan hukuman penjara selama 7 tahun, dan para tersangka sudah diamankan di Rutan Polsek Sawah Besar."

"Lalu untuk pelaku tawuran dengan memiliki senjata tajam tanpa izin untuk terduga tersangka SBA, dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat, dengan ancaman penjara selama 10 tahun."

"Sedangkan untuk tersangka AIP dikenakan pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1," bebernya. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta