Dokumen Permohonan Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs Berpotensi Tak Dibahas Hakim MK, Ini Alasannya

Oleh wisnuhasanuddinSaturday, 20th April 2024 | 09:30 WIB
Dokumen Permohonan Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs Berpotensi Tak Dibahas Hakim MK, Ini Alasannya
Dokumen permohonan menjadi amicus curiae yang diajukan oleh Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin, berpotensi tidak dibahas oleh hakim Mahkamah Konsitusi. Foto: YouTube/nizarchannel

PINUSI.COM - Dokumen permohonan menjadi amicus curiae yang diajukan oleh Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin, berpotensi tidak dibahas oleh hakim Mahkamah Konsitusi.

Sebab, kata juru bicara MK Fajar Laksono, hakim hanya akan membahas amicus curiae yang dikirim maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB, sedangkan Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin baru mengirim pada 17 April 2024.

Fajar mengatakan, permohonan amicus curiae yang dikirim setelah 16 April 2024 tetap diterima oleh MK.

Tetapi, tidak akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam menentukan putusan atas sengketa Pilpres 2024

"Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," kata Fajar, di laman MK, Kamis (18/4/2024).

Fajar mengatakan, amicus curiae yang diterima MK sebelum 16 April 2024 belum tentu jadi pertimbangan para hakim dalam menentukan putusan. Sehingga, mekanismenya tergantung hakim.

"Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan."

"Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," beber Fajar. 

Rizieq Shihab dan beberapa tokoh seperti Din Syamsyddin, Yusuf Martak, Munarman, dan Ahmad Shabri Lubis, mengirim amicus curiae kepada MK pada Rabu (17/4/2024).

Mereka prihatin terhadap masa depan Indonesia, terutama dalam penegakan keadilan. 

Mereka mengatakan, MK harus menjadi kekuatan penyeimbang kekuasaan yang berorientasikan keadilan di masyarakat. 

Mahkamah Konsitutsi juga harus mampu mencegah praktik maupun perilaku dari penyelenggara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 4 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 4 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 5 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 5 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 5 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 6 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 11 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 11 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 11 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB