Revisi Undang-undang Penyiaran Dinilai Bisa Ancam Kebebasan Pers

Oleh wisnuhasanuddinTuesday, 14th May 2024 | 16:30 WIB
Revisi Undang-undang Penyiaran Dinilai Bisa Ancam Kebebasan Pers
Beberapa pasal revisi UU Penyiaran dinilai dapat menghambat serta membungkam kebebasan pers. Foto Ilustrasi: PINUSI.COM

PINUSI.COM - Draf revisi Undang-undang (UU) Penyiaran menjadi sorotan.

Sebab, beberapa pasal dinilai dapat menghambat serta membungkam kebebasan pers.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, dengan adanya pasal di dalam revisi UU Penyiaran yang mengatur larangan media menayangkan konten atau eksklusif jurnalisme investigasi, dapat menggerus demokrasi

“Kita berbicara dalam hal investigasi ya, karena investigasi itu kan, kalau dilarang sama dengan berangus demokrasi,” kata TB Hasanuddin.

Sementara, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono membantah pihaknya ingin memberangus kebebasan pers melalui UU Penyiaran.

“Justru media harus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tepat sasaran, dan tidak ada penyelewengan sedikit pun yang menjadi hak milik rakyat dan juga bangsa,” ujar Dave.

Berikut ini beberapa pasal revisi UU Penyiaran yang dianggap membungkam empat pilar demokrasi:

Pasal 50 B ayat 2 butir C berbunyi melarang media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. 

Sedangkan pasal ini kontradiktif dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun tentang Pers (Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran).

Pasal 8A ayat (1) huruf (q) revisi UU Penyiaran berbunyi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Tidak tertulis jelas sengketa jurnalistik yang dimaksud, namun pada Bab IIIB tentang Penyelenggaraan Platfomr Digital Penyiaran tertulis mengenai sengketa pada bagian keenam pada Pasal 34 I.

Ayat (1) berbunyi KPI dapat melakukan mediasi terkait sengketa yang terjadi pada penyelenggara platform digital penyiaran atau platform teknologi penyiaran.

Ayat (2) berbunyi jika mediasi gagl, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai perundang-undangan.

Ayat ini pun dianggap gagal dan memotong hak Dewan Pers, karena untuk beberapa regulasi yang biasa dilakukan Dewan Pers, semua diurus oleh KPI. (*)




Terkini

Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
Presiden Prabowo Subianto Imbau Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online
PinNews | in 6 hours
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
Menteri Pertanian Ancam Tutup Tiga Perusahaan Jika Terbukti Mengurangi Takaran Minyakita
PinNews | in 4 hours
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in an hour
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
Menbud Fadli Zon Hadir Di Acara 70 Tahun Hubungan Vietnam - Indonesia
PinNews | 32 minutes ago
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | an hour ago
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | 2 hours ago
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | 3 hours ago
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 4 hours ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 4 hours ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 4 hours ago
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta