Revisi Undang-undang Penyiaran Dinilai Bisa Ancam Kebebasan Pers

Oleh wisnuhasanuddinTuesday, 14th May 2024 | 16:30 WIB
Revisi Undang-undang Penyiaran Dinilai Bisa Ancam Kebebasan Pers
Beberapa pasal revisi UU Penyiaran dinilai dapat menghambat serta membungkam kebebasan pers. Foto Ilustrasi: PINUSI.COM

PINUSI.COM - Draf revisi Undang-undang (UU) Penyiaran menjadi sorotan.

Sebab, beberapa pasal dinilai dapat menghambat serta membungkam kebebasan pers.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, dengan adanya pasal di dalam revisi UU Penyiaran yang mengatur larangan media menayangkan konten atau eksklusif jurnalisme investigasi, dapat menggerus demokrasi

“Kita berbicara dalam hal investigasi ya, karena investigasi itu kan, kalau dilarang sama dengan berangus demokrasi,” kata TB Hasanuddin.

Sementara, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono membantah pihaknya ingin memberangus kebebasan pers melalui UU Penyiaran.

“Justru media harus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tepat sasaran, dan tidak ada penyelewengan sedikit pun yang menjadi hak milik rakyat dan juga bangsa,” ujar Dave.

Berikut ini beberapa pasal revisi UU Penyiaran yang dianggap membungkam empat pilar demokrasi:

Pasal 50 B ayat 2 butir C berbunyi melarang media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. 

Sedangkan pasal ini kontradiktif dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun tentang Pers (Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran).

Pasal 8A ayat (1) huruf (q) revisi UU Penyiaran berbunyi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Tidak tertulis jelas sengketa jurnalistik yang dimaksud, namun pada Bab IIIB tentang Penyelenggaraan Platfomr Digital Penyiaran tertulis mengenai sengketa pada bagian keenam pada Pasal 34 I.

Ayat (1) berbunyi KPI dapat melakukan mediasi terkait sengketa yang terjadi pada penyelenggara platform digital penyiaran atau platform teknologi penyiaran.

Ayat (2) berbunyi jika mediasi gagl, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai perundang-undangan.

Ayat ini pun dianggap gagal dan memotong hak Dewan Pers, karena untuk beberapa regulasi yang biasa dilakukan Dewan Pers, semua diurus oleh KPI. (*)




Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta