Pengasuh Pondok Pesantren di Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara karena Rudapaksa Santriwati

Oleh avitriSaturday, 20th April 2024 | 15:00 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren di Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara karena Rudapaksa Santriwati
Pengadilan memberikan perlindungan kepada korban dan mengirimkan pesan tegas tentang perlunya keadilan bagi semua. Ilustrasi: Freepik

PINUSI.COM - MA alias BAA, pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, atas kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.

Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi mengonfirmasi putusan tersebut, yang diumumkan dalam sidang tertutup untuk umum, sejalan dengan tuntutan jaksa.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sri Astuti.

Selain hukuman penjara, MA alias BAA juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang bila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban," katanya di Semarang, Kamis (18/4/2024).

Dia juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban.

Kasus ini melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban MJ terjadi antara April hingga Desember 2021, dengan dugaan aksi pencabulan terjadi di sebuah hotel di Kota Semarang. (*)

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta