Pengasuh Pondok Pesantren di Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara karena Rudapaksa Santriwati

Oleh avitriSaturday, 20th April 2024 | 15:00 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren di Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara karena Rudapaksa Santriwati
Pengadilan memberikan perlindungan kepada korban dan mengirimkan pesan tegas tentang perlunya keadilan bagi semua. Ilustrasi: Freepik

PINUSI.COM - MA alias BAA, pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, atas kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.

Juru bicara PN Kota Semarang Haruno Patriadi mengonfirmasi putusan tersebut, yang diumumkan dalam sidang tertutup untuk umum, sejalan dengan tuntutan jaksa.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sri Astuti.

Selain hukuman penjara, MA alias BAA juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang bila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban," katanya di Semarang, Kamis (18/4/2024).

Dia juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp30,8 juta kepada korban.

Kasus ini melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban MJ terjadi antara April hingga Desember 2021, dengan dugaan aksi pencabulan terjadi di sebuah hotel di Kota Semarang. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 4 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 2 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in an hour
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 10 minutes
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 37 minutes ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | an hour ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | an hour ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 2 hours ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 2 hours ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta