Maju Atau Tidak di Pilkada Jakarta? Kaesang Pangarep: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Oleh Yohanes123Wednesday, 5th June 2024 | 08:30 WIB
Maju Atau Tidak di Pilkada Jakarta? Kaesang Pangarep: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Foto: PINUSI.COM/Dita Saputri

PINUSI.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengakui putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah peraturan batas usia minimal untuk calon kepala daerah di Pilkada 2024, memungkinkan dirinya bisa maju dalam kontestasi itu.

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut bakal mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

Isu ini santer dalam satu dua pekan belakangan. 

"Kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju."

"Tapi itu kan belum masuk PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)," kata Kaesang kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). 

Walaupun belum berbicara terus terang terkait kesiapan dirinya maju atau tidak pada Pilkada Jakarta, suami Erina Gudono itu kembali menegaskan, partai politik yang ia besut punya kans besar mengusung kader sendiri. 

"Sekarang PSI sendiri ada 8 kursi di DPRD DKI."

"Jadi kalau kita lihat, sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur, walau masih berkoalisi dengan partai lain," ucapnya. 

Untuk kejelasan dirinya di kontestasi Pilkada Jakarta, Kaesang meminta masyarakat bersabar.

Dia mengatakan bakal ada kejutan dalam beberapa bulan ke depan.

Kaesang tak mengurai lebih soal kejutan yang ia maksud. 

"Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di Bulan Agustus," ucapnya. 

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia pencalonan kepala daerah. 

Pengabulan permohonan itu teregistrasi dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. 

Dengan demikian, peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, diperintahkan untuk segera dicabut, lantaran dianggap bertentangan Undang-undang 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 

Batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: “....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.” 

Pasal ini menurut MA tak punya kekuatan hukum mengikat.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan segera mencabut pasal tersebut. 

Perubahan peraturan ini dikritik berbagai pihak, lantaran dianggap hanya untuk memuluskan langkah Kaesang yang sudah digadang-gadang maju Pilkada Jakarta.

Jika peraturan itu tak diubah, maka langkah Kaesang menuju Pilkada Jakarta bakal terhambat, lantaran usianya baru 29 tahun. (*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 6 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 3 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta