Komisaris dan Direktur BNI Dapat Tunjangan Saham Rp61,68 Miliar

Oleh farizThursday, 6th June 2024 | 02:00 WIB
Komisaris dan Direktur BNI Dapat Tunjangan Saham Rp61,68 Miliar
BNI mengumumkan perubahan kepemilikan saham anggota direksi dan komisi. Foto: Gettyimages

PINUSI.COM - Sebagai bagian dari program remunerasi berbasis saham perseroan, PT Bank Negara Indonesia (Perseroan) Tbk alias BNI, mengumumkan perubahan kepemilikan saham anggota direksi dan komisi.

Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, mengatur program remunerasi ini.

Okki Rushartomo, sekretaris perusahaan BNI, menyatakan tujuan dari penerapan program remunerasi berbasis saham ini adalah untuk meningkatkan tata kelola bisnis, dan menyelaraskan kepentingan manajemen dengan para pemegang saham.

"Hal ini merupakan langkah strategis BNI dalam memperkuat tata kelola perusahaan, dan meningkatkan komitmen manajemen untuk menciptakan nilai dan kinerja jangka panjang yang berkelanjutan," kata Okki lewat keterangan tertulis, Selasa (4/6/2024).

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Non Independen menerima saham BNI pada 13 Mei 2024 dengan harga Rp4.826,33 per lembar, sebagai bagian dari program remunerasi.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Non Independen BNI memiliki saham secara langsung sebesar 12,78 juta lembar saham, atau Rp61,68 miliar.

Salah satu upaya BNI meningkatkan budaya risiko yang baik adalah program remunerasi berbasis saham, kata Okki.

"Dengan memiliki saham Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Non Independen akan lebih fokus pada keberhasilan jangka panjang Perseroan," tuturnya. (*)

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta