KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan

Oleh wisnuhasanuddinThursday, 16th May 2024 | 03:30 WIB
KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan, mulai 30 juni 2025. Foto: INSTAGRAM@BPJSKESEHATAN

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan, mulai 30 juni 2025.

Sebagai gantinya, ia akan menerapkan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (KRIS JKM), alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS).

Dihapusnya kelas BPSJ Kesehatan termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 59 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, pada pasal 103b ayat 1 Beleid yang telah diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 itu.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar, dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis pasal tersebut.

KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program jaminan kesehatan nasional.

KRIS, menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, akan berfokus pada pelebaran tempat tidur atau rawat inap.

Pelebaran dan perbaikan ini meliputi seluruh kelas BPJS Kesehatan, seperti Kelas I yang berkapasitas 1 sampai dengan 2 orang per unit, lalu Kelas II berkapasitas 3 sampai 5 orang per unit, kemudian Kelas III berkapasitas 4 sampai dengan 6 orang per unit.

KRIS akan memaksimalkan 4 tempat tidur dijadikan dalam satu kamar.

Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang wajib ditetapkan rumah sakit.

Dante pun mengatakan telah menguji coba KRIS ini di beberapa rumah sakit, dan hasilnya masyarakat puas.

"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan rs tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," jelas Dante. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 5 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 17 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 18 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta