5 dari 8 Hakim MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Oleh Yohanes123Monday, 22nd April 2024 | 15:00 WIB
5 dari 8 Hakim MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
Permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ditolak Mahkamah Konstitusi secara keseluruhnya. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Dalam sidang putusan MK yang digelar Senin (22/4/2024), 5 dari 8 hakim MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud atas kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sementara, 3 hakim lainnya berbeda pendapat alias dissenting opinion. 

“Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam persidangan.

Ketiga hakim yang dissenting opinion itu adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

Kendati ada perbedaan pendapat, MK menolak gugatan kedua kubu. 

MK punya sejumlah alasan menolak gugatan kedua rival Prabowo-Gibran itu, salah satunya adalah minimnya bukti dalil kecurangan yang digulirkan kedua kubu.

Termasuk, tudingan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka. 

Hal ini dinyatakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024. 

"Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," kata Arief. 

Bukti-bukti yang diajukan penggugat lanjut Arief tak layak dipertimbangkan majelis hakim.

Sebab, dalil intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran hanya dibuktikan dengan putusan MK nomor 90 terkait syarat usia capres-cawapres. 

"Pengambilan Putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah, bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujarnya. 

Mahkamah Konstitusi, lanjut Arief, tidak menemukan adanya pelanggaran pencalonan Gibran.

MK pun tak menemukan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi.

Untuk itu, pencapresan Gibran dinilai sah di mata hukum. 

"Tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait, dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon, telah sesuai dengan ketentuan tersebut."

"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tambahnya. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 3 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 2 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in an hour
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 27 minutes
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 27 minutes
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 9 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 24 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta