PINUSI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak gugatan hasil pemilihan presiden yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum presiden (PHPU) yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).
Ketika membacakan keputusan, Suhartoyo menyatakan, "Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sekaligus mengetuk palu sidang menandai putusan tersebut.
Dalam keputusan tersebut, MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait.
Meskipun putusan ini disetujui oleh mayoritas hakim, tidak semua hakim konstitusi sepakat. Tiga hakim, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih juga menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.
Keputusan serupa juga telah dibuat MK untuk gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin. Seperti dalam kasus Ganjar-Mahfud, ada ketidaksepakatan di antara hakim dengan tiga hakim yang sama memberikan pendapat berbeda. (*)