MK Diskualifikasi Caleg Mantan Napi di Tarakan Kalimantan Utara

Oleh Fahri123Thursday, 6th June 2024 | 18:37 WIB
MK Diskualifikasi Caleg Mantan Napi di Tarakan Kalimantan Utara
Mahkamah Konstitusi. Foto Antara

PINUSI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi satu caleg Partai Golkar dari Dapil Tarakan 1, Kalimantan Utara. Ia Erick Hendrawan Septian Putra, mantan narapidana.

Ketika mendaftar jadi caleg, Erick rupanya belum memenuhi masa jeda lima tahun. Sejak ia bebas dari penjara.

"Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (6/6).

Putusan itu untuk perkara dengan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Penggugatnya PPP. Dan yang tergugat adalah KPU RI.

Pertimbangan MK dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mereka menemukan fakta bahwa Erick belum melewati masa jeda lima tahun. Ia baru bebas 2019 lalu.

Fakta itu didapatkan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr. Di tahun itu, ia bebas pada bulan Mei.

"Masa jeda lima tahun (Erick) baru berakhir setelah bulan Mei 2024," ucap Enny.

Selain itu, MK juga menimbang bahwa caleg harus tetap mempertahankan kelengkapan syarat lain ketika mendaftar. Dan tentu saja mesti jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan narapidana.

Tapi, saat tahap penyerahan dokumen persyaratan, Erick tak menyerahkan dokumen berupa putusan PN Samarinda kepada KPU.

"Sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan 1 Dapil Tarakan 1," tegas Enny.

Meski begitu, bukan berarti calon yang berada di urutan setelahnya bisa menggantikan posisi Erick. Karena menurut MK perolehan suaranya tersebar ke caleg lainnya.

Atas dasar itu, MK memerintahkan KPU Tarakan untuk menggelar pemungutan suara ulang. Tanpa menyertakan Erick.

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 3 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 2 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in an hour
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in an hour
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 44 minutes
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 9 minutes
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 7 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta