Ini Kata Ketua Komisi I DPR Soal Draf Revisi Undang-undang Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi

Oleh Yohanes123Friday, 17th May 2024 | 11:00 WIB
Ini Kata Ketua Komisi I DPR Soal Draf Revisi Undang-undang Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, draf revisi UU Penyiaran sama sekali bukan untuk mempersempit ruang gerak pers. Foto: Dok Pribadi

PINUSI.COM - Komisi I DPR buka suara, setelah draf revisi Undang-undang Penyiaran ramai dikritik publik.

Draf revisi UU Penyiaran menjadi polemik, lantaran disinyalir bakal mengekang kebebasan pers lewat pasal larangan jurnalisme investigasi.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, draf revisi UU Penyiaran sama sekali bukan untuk mempersempit ruang gerak pers.

Dia bilang, pihaknya sama sekali tak ada niatan mengecilkan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Justru, katanya, revisi Undang-undang Penyiaran, kata dia, diharapkan dapat melindungi pers serta menunjang kerja insan media.

"Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I DPR untuk mengecilkan peran pers," kata Meutya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Meutya menegaskan, peran pers sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di negara ini.

Untuk itu, katanya, peran media mesti diperkuat.

Dia menyebut selama ini pers adalah mitra kerja Komisi I dan DPR.

Dia tak yakin kebebasan pers dikebiri lewat revisi UU Penyiaran.

"Hubungan dengan pers selama ini dengan mitra Komisi I DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof. Bagir, Prof Nuh, dan Almarhum Prof Azyumardi, adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi, termasuk dalam lahirnya publisher rights," bebernya.

Meutya meminta masyarakat bersabar, sebab draf RUU itu, kata dia, belum sempurna, masih ada kemungkinan meralat pasal-pasal yang dianggap memberangus kebebasan pers. 

Dia mengatakan, draf RUU memang cenderung multitafsir, lagipula hal ini juga belum dibahas bareng pemerintah.

Jadi, menurutnya peluang untuk mengubah pasal-pasal kontroversial itu masih terbuka lebar, sebelum RUU itu diundang-undangkan.

"Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna," imbuhnya.

Meutya melanjutkan, pihaknya tetap membuka peluang diskusi, serta menerima semua kritikan dari masyarakat.

Hal ini kata dia, bakal jadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan RUU baru ini.

"Rapat internal Komisi I DPR pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin telah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi I DPR mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat," bebernya.

Revisi UU Penyiaran ramai dikritik publik, setelah sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut diketahui melarang kerja-kerja jurnalisme, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 50B ayat 2 huruf (c), yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Selain itu, pada pasal 8A Ayat 1 huruf (q) dan pasal 42 RUU penyiaran, memberikan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. (*)

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 39 minutes
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | 7 minutes ago
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 29 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 30 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta