Satu Unit Apartemen di Serpong Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Tiga Tersangka Diciduk

Oleh avitriFriday, 17th May 2024 | 22:00 WIB
Satu Unit Apartemen di Serpong Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Tiga Tersangka Diciduk
Sebuah unit apartemen di BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis. Foto: Istimewa

PINUSI.COM - Sebuah unit hunian di Treepark Apartemen, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Polisi mengamankan tiga tersangka dari apartemen tersebut, yakni AF, MR, dan MA.

“Kami amankan AF, MR, dan MA,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso, Kamis (16/5/2024).

Ibnu menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Satnarkoba Polres Tangsel menangkap dua tersangka berinisial AF dan MR, dengan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 2 kilogram.

AF mengaku barang tersebut diperoleh dari MA di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi mengejar dan menangkap MA dengan barang bukti seberat 1,6 kilogram dan serbuk MDMA-4en-PINACA (ekstasi) warna hijau seberat 6 gram, pada Selasa (14/5/2024) dini hari. 

Polisi kemudian menggeledah apartemen tersebut, dan menemukan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sintetis, lengkap dengan alat memasak dan bahan kimia.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MA didapat keterangan, yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis sejak Bulan Desember 2023,” tuturnya.

MA mengaku aksinya dilakukan atas perintah pelaku D yang saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sintetis seberat 24 kilogram, kini dibawa ke Polres Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta