Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Sah

Oleh Yohanes123Monday, 1st April 2024 | 12:00 WIB
Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Sah
Kubu Anies-Muhaimin memboyong 7 ahli dan 11 saksi, dalam lanjutan sidang PHPU 2024 di MK, Senin (1/4/2024). Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM -Kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memboyong 7 ahli dan 11 saksi, dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

Salah satu dari 7 ahli yang dihadirkan adalah tokoh oposisi sekaligus ekonom senior Faisal Basri.

Kemudian, ahli ilmu pemerintahan Bambang Eka Cahya, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, Ekonom UI Vid Adrison, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

Sedangkan 11 saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman.

"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK Suhartoyo

Dalam sidang lanjutan itu, Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan menyoal pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Menurutnya, pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto, menyalahi berbagai aturan.

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," tegas Ridwan.

Ridwan mengatakan, pencalonan Gibran tidak sah lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika  membuka pendaftaran capres-cawapres, masih menggunakan peraturan nomor 19 tahun 2023 yang menyatakan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun. 

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a."

"Di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 19 tahun 2023, padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," papanya. 

Pendaftaran capres-cawapres dibuka sejak 19 hingga 25 Oktober 2023.

Setelah pendaftaran Gibran, peraturan 19/2023 kemudian dihapus, dan Gibran dinyatakan lolos sebagai cawapres. 

"Peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang?"

"Konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," terangnya. (*)

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 6 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 3 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta