Minus DIY, KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi pada 27 November

Oleh robbyMonday, 1st April 2024 | 15:00 WIB
Minus DIY, KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi pada 27 November
KPU bakal menggelar pemilihan kepala daerah 2024 secara serentak di 37 provinsi di Indonesia. Foto: YouTube/KPURepublikIndonesia

PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di 37 provinsi di Indonesia. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, Pilkada Serentak 2024 hanya akan diikuti oleh 37 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pemilihan langsung.

Menurut Hasyim, DIY memiliki aturan istimewa yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

DIY memiliki kewenangan istimewa di tingkat provinsi.

Aturan tersebut menyatakan gubernur dan wakil gubernur DIY tidak dipilih melalui pemilihan umum, tetapi melalui proses pengukuhan.

Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 508 yang akan menyelenggarakan Pilkada 2024.

Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pemilihan langsung di 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024), seperti yang diungkapkan oleh Hasyim.

Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 diluncurkan oleh KPU di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY, Minggu (31/3/2024).

Dalam penyelenggaraan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY, DPRD DIY membentuk Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, dalam waktu satu bulan setelah berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian, DPRD DIY melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon Gubernur Sultan Hamengku Buwono, dan calon wakil gubernur Adipati Paku Alam.

Tahapan berikutnya, DPRD DIY menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan visi, misi, dan program kerja dari calon gubernur.

Rapat paripurna dilaksanakan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah hasil penetapan dari Panitia Khusus diterima.

Setelah itu, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengkubuwono sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai wakil gubernur.

Penetapan tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk pengesahan.

Presiden akan mengesahkan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY berdasarkan usulan dari Mendagri.

Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X, telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta pada 10 Oktober 2022, dan mereka akan menjabat hingga 2027. (*)

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta