PINUSI.COM - Sepekan jelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrasgi) DKI Jakarta mulai menerima aduan terkait tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sampai hari ini pihaknya sudah menerima 35 pengaduan dari para pekerja.
“Sampai hari ini kami menerima 35 pelayanan konsultasi melalui tatap muka, lewat WhatsApp, dan website posko THR yang kami buka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI ini merinci, pengaduan tersebut diterima dari posko pengaduan THR yang dibuat secara daring maupun tatap muka.
Rinciannya, sebanyak 28 pengaduan masuk lewat posko THR Disnaker DKI.
Kemudian, ada 6 pengaduan masuk melalui Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, dan satu lainnya lewat Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat.
Ia pun memastikan bakal menindaklanjuti pengaduan yang masuk, dan berharap para pengusaha bisa segera menunaikan kewajibannya membayar THR kepada karyawannya.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4/III/2024 yang diterbitkan pada 15 Maret lalu dijelaskan, para pelaku usaha wajib membayarkan THR kepada pegawainya, paling lambat H-7 Lebaran.
“Hal ini wajib dan harus dilakukan oleh pada perusahaan,” tegasnya. (*)