12 Kuliner Betawi Ditetapkan Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

Oleh Ditasaputri123Saturday, 18th May 2024 | 17:00 WIB
12 Kuliner Betawi Ditetapkan Jadi Kekayaan Intelektual Komunal
12 kuliner khas Betawi ditetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal oleh Kementerian Hukum dan HAM. Foto: Pemprov Jakarta

PINUSI.COM - Sebanyak 12 kuliner khas Betawi ditetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal, oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


Hal ini berdasarkan Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diterima Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.


"Pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi, agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar," ucap Kepala Dishub Jakarta Iwan Henry Wardhana, Sabtu (18/5/2024).


KIK terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi. 


Iwan menyebut, pencatatan ini bukan hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Betawi, namun juga pengakuan hukum dari pemerintah. 


Perlindungan terhadap KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta para pemangku kepentingan terkait, agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.


12 KIK Indikasi Asal yang telah dicatatkan inventarisasinya adalah Komunitas Gabus Pucung, Asinan Betawi, Bir Pletok, Gado-gado Jakarta, Kembang Goyang, Kerak Telor, Laksa Betawi, Roti Buaya, Selendang Mayang, Soto Betawi, Kue Rangi, dan Sayur Asem.


"Melalui pencatatan ini diharapkan para komunitas, khususnya komunitas kuliner Betawi, dapat lebih bersemangat dalam menjalankan usahanya, terutama dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompleks," tutur Iwan. (*)

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta