OJK Buat Aturan Baru, Puan Maharani: Banyak Masyarakat Terjebak Pinjol

Oleh wisnuhasanuddinFriday, 19th July 2024 | 12:00 WIB
OJK Buat Aturan Baru, Puan Maharani: Banyak Masyarakat Terjebak Pinjol
Ketua DPR Puan Maharani menyoroti aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pinjaman online. Foto: INSTAGRAM@PUANMAHARANI

PINUSI.COM - Ketua DPR Puan Maharani menyoroti aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pinjaman online atau  fintech peer to peer (P2P) lending. 

Puan mengimbau pihak terkait, agar regulasi yang dibuat demi keamanan serta perlindungan masyarakat. 

Karena, saat ini masyarakat masih kurang memahami dan membaca informasi lebih terkait aturan pinjaman online (pinjol). 

Menurutnya, banyak masyarakat yang terjebak dalam utang pinjaman online, hingga membuat kondisi masyarakat semakin sulit. 

"Dalam realitasnya, masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak."

"Sehingga, edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar," kata Puan. 

Menurut data OJK, sebanyak 5% masyarakat di Indonesia terlilit utang pinjaman online. 

Permasalahan yang beragam pun muncul di masyarakat, akibat pinjaman online yang meraup keuntungan namun merugikan masyarakat. 

Putri Megawati Sukarnoputri ini juga menyoroti Gen Z dan milenial, yang memiliki utang terbanyak di pinjaman online. 

"Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial."

"Ini yang harus kita perhatikan dan lindungi."

"Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini," ucap Puan.

Puan meminta OJK tegas dalam menegakkan aturan, yang menjaga agar konsumen pinjol dibatasi cara dan angkanya.

Data Statistik Fintech Lending OJK tahun 2023 menemukan mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda, terutama dari kelompok usia 19 sampai 34 tahun.

Para generasi Z dan Milenial tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yakni 54,06% atau mencapai Rp 27,1 triliun.

Pada rancangan aturan itu dijelaskan, pencairan dana hingga Rp 10 miliar hanya dapat dilakukan sesuai dengan syarat dan kriteria yang telah ditentukan.

Kriterianya ialah perusahaan penyedia jasa pinjaman harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5%.

Selain itu, perusahaan tidak boleh sedang dalam sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

Melihat hal tersebut, Puan menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi dan perlindungan regulasi, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Edukasi, sosialisasi, dan jaminan regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat menjadi hal yang penting, agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman online," paparnya. (*)

Terkini

Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 7 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta