Segini THR 2025 bagi Pengemudi Ojol Gojek, Grab, dan Maxim Menurut Anjuran Pemerintah

Oleh PangeranWednesday, 12th March 2025 | 08:18 WIB
Segini  THR 2025 bagi Pengemudi Ojol Gojek, Grab, dan Maxim Menurut Anjuran Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto serukan pengemudi ojol mendapatkan THR (Foto: Prabowo Subianto Instagram)

PINUSI.COM - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, para pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, dan Maxim tengah menantikan kepastian terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Terlebih lagi, Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa perusahaan transportasi online akan memberikan THR kepada para mitra pengemudinya.

Lantas, berapa besar kemungkinan nominal THR yang akan diterima pengemudi ojol tahun ini? Berikut prediksinya berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (SE Kemnaker) 2024 dan data survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019.

Pendapatan Ojol Berdasarkan Survei Kemenhub
Berdasarkan data dari Balitbang Kemenhub tahun 2019, pendapatan pengemudi ojol di Indonesia sangat bervariasi, tergantung pada platform yang digunakan serta jumlah pesanan yang diterima. Secara umum, penghasilan bulanan ojol berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. Namun, ada juga yang bisa memperoleh pendapatan lebih tinggi, yakni sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan jika bekerja dengan durasi panjang dan jumlah pesanan yang maksimal.

Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK, Ini Kata Ridwan Kamil

Gojek: Rata-rata pengemudi ojol Gojek mampu memperoleh lebih dari Rp100.000 per hari. Dengan jam kerja yang konsisten tanpa banyak libur, penghasilan bulanan bisa mencapai lebih dari Rp3 juta.

Grab: Pengemudi ojol Grab umumnya memperoleh pendapatan harian sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000, sehingga dalam sebulan penghasilan mereka bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp4,5 juta.

Maxim: Rata-rata pengemudi Maxim bisa mendapatkan Rp200.000 hingga Rp250.000 per hari. Jika bekerja setiap hari, penghasilan bulanan ojol Maxim bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta.

Prediksi Besaran THR 2025 untuk Pengemudi Ojol
Mengacu pada SE Kemnaker 2024, perhitungan THR bagi pengemudi ojol diperkirakan berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan mereka. Berikut perkiraan THR yang akan diterima oleh pengemudi ojol berdasarkan estimasi penghasilan mereka:

Pengemudi Ojol Grab

Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta - Rp4,5 juta
Perkiraan THR: Rp4 juta - Rp4,5 juta

Baca Juga: Cara Menghindari Pesan Orang Lain di WhatsApps Tanpa Memblokir Kontak


Pengemudi Ojol Maxim

Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta - Rp6 juta
Perkiraan THR: Rp5 juta - Rp6 juta


Pengemudi Ojol Gojek

Baca Juga: Tanda-Tanda Nomor WhatsApp Anda Diblokir, Cek 6 Indikasi Ini!

Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih


Faktor yang Mempengaruhi Besaran THR
Meskipun data di atas memberikan gambaran tentang estimasi THR pengemudi ojol, besaran THR yang diterima tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan transportasi online. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jumlah THR meliputi:

  1. Regulasi Pemerintah: Kebijakan terbaru dari pemerintah bisa menentukan apakah perusahaan diwajibkan memberikan THR dalam jumlah tertentu.
  2. Performa Individu: Beberapa perusahaan bisa saja menerapkan skema THR berdasarkan performa atau jumlah perjalanan yang diselesaikan dalam satu tahun terakhir.
  3. Kondisi Ekonomi: Faktor eksternal seperti kondisi ekonomi nasional dan kebijakan perusahaan dalam menyesuaikan insentif bagi pengemudi juga bisa berdampak pada besaran THR.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara


Prediksi THR 2025 bagi pengemudi ojol dari platform Gojek, Grab, dan Maxim memberikan gambaran tentang besaran tunjangan yang mungkin mereka terima. Dengan mempertimbangkan data survei dari Kemenhub serta kebijakan terbaru dari Kemnaker, pengemudi ojol berpotensi mendapatkan THR yang setara dengan rata-rata pendapatan bulanan mereka. Namun, kepastian terkait nominal yang diberikan masih bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. (*)

Terkini

Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemerasan, Benarkah?
Food Reviewer Codeblu Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemerasan, Benarkah?
PinTertainment | in 5 hours
Kronologi Rodrigo Duterte Ditangkap, Mantan Presiden Filipina Akan Diadili di ICC
Kronologi Rodrigo Duterte Ditangkap, Mantan Presiden Filipina Akan Diadili di ICC
PinNews | in 3 hours
29 Penyanyi Top Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
29 Penyanyi Top Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi
PinTertainment | in an hour
Wendy Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Acara Sahur, Kenapa ?
Wendy Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Acara Sahur, Kenapa ?
PinTertainment | in 42 minutes
Ini Jadwal Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025: One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap
Ini Jadwal Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025: One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap
PinNews | in 17 minutes
Segini  THR 2025 bagi Pengemudi Ojol Gojek, Grab, dan Maxim Menurut Anjuran Pemerintah
Segini THR 2025 bagi Pengemudi Ojol Gojek, Grab, dan Maxim Menurut Anjuran Pemerintah
PinNews | an hour ago
Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Kupang
Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Kupang
PinNews | 2 hours ago
Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara
PinNews | 13 hours ago
Tanda-Tanda Nomor WhatsApp Anda Diblokir, Cek 6 Indikasi Ini!
Tanda-Tanda Nomor WhatsApp Anda Diblokir, Cek 6 Indikasi Ini!
PinTect | 14 hours ago
Cara Menghindari Pesan Orang Lain di WhatsApps Tanpa Memblokir Kontak
Cara Menghindari Pesan Orang Lain di WhatsApps Tanpa Memblokir Kontak
PinTect | Tuesday, 11th March 2025 | 15:12 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta