Menaker Apresiasi Langkah Kurator dalam Penanganan Kepailitan Sritex

Oleh PangeranMonday, 3rd March 2025 | 15:44 WIB
Menaker Apresiasi Langkah Kurator dalam Penanganan Kepailitan Sritex
Pegawai Sritex dikabarkan akan dipekerjakan kembali (FOTO: Dok. PT Sritex)

PINUSI.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dan upaya kurator dalam menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex). Dalam pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025), Yassierli menegaskan bahwa langkah-langkah yang telah diambil dapat memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak.

Pekerja Sritex Akan Kembali Bekerja dalam Dua Minggu

Yassierli mengungkapkan bahwa dalam dua minggu ke depan, para pekerja yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan kembali bekerja. Hal ini menjadi kabar baik bagi ribuan pekerja yang selama ini menghadapi ketidakpastian akibat kondisi perusahaan.

“Kami menyambut baik komitmen yang telah disampaikan oleh kurator bahwa dalam waktu dekat para pekerja dapat kembali bekerja. Ini tentunya memberikan rasa tenang dan kepastian bagi mereka,” ujar Yassierli.

Jaminan Hak Pekerja Sritex Dikawal Kemenaker

Selain memastikan pekerja dapat kembali bekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga akan mengawal pemenuhan hak-hak normatif pekerja, termasuk kompensasi PHK. Yassierli menegaskan bahwa hak pekerja tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

“Kami memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK akan tetap diberikan, termasuk kompensasi dan hak-hak normatif lainnya,” tambahnya.

JHT dan JKP untuk Pekerja Sritex

Dalam upaya melindungi kesejahteraan pekerja, Kemenaker juga memastikan agar PT Sritex memenuhi kewajibannya terkait manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dapat membantu pekerja dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit.

“Kami berharap JHT dan JKP ini bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja agar mereka tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” tutup Yassierli.

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta