Ini Kata Kemnaker Usai Drivel Ojol Tuntut THR

Oleh PangeranMonday, 17th February 2025 | 21:52 WIB
Ini Kata Kemnaker Usai Drivel Ojol Tuntut THR
Driver Ojol tuntut THR dari pihak aplikator (Foto: Freepik)

PINUSI.COM Sejumlah driver ojek online (ojol) mengajukan permintaan agar tunjangan hari raya (THR) yang mereka terima setara dengan upah minimum provinsi (UMP). Aspirasi ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar sejak pukul 10.37 WIB dan akhirnya diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada pukul 13.33 WIB, Senin (17/2).

Dalam audiensi tersebut, seorang perwakilan driver menyampaikan usulan terkait besaran THR kepada Menaker Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Respons Kemnaker: THR Adalah Bagian dari Budaya

Menanggapi usulan tersebut, Yassierli tidak memberikan jawaban pasti apakah pemerintah akan menyetujui permintaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari budaya di Indonesia dan pihaknya akan mengupayakan kebijakan yang sesuai.

"Saya katakan THR itu adalah kebudayaan kita. Beri kami waktu untuk merampungkan ini. Saat ini kami sedang dalam tahap finalisasi dalam beberapa hari ke depan," ujar Yassierli.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan berbagai aplikator layanan transportasi online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya untuk mencari solusi terbaik bagi para driver ojol.

Pentingnya THR dalam Bentuk Uang

Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menegaskan bahwa perusahaan penyedia platform transportasi online harus memberikan THR dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk bahan pokok seperti beras atau gula.

"THR ojol harus diberikan dalam bentuk uang. Acuannya bagaimana? Kita tidak menentukan besaran karena mereka (driver) tidak memiliki gaji tetap. Jadi, yang terpenting adalah memastikan bahwa THR diberikan dalam bentuk uang," kata Noel.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemerintah akan menerbitkan regulasi terkait kepastian pemberian THR bagi driver ojol. Bentuk regulasi ini bisa berupa surat edaran (SE) atau peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) guna memperjelas hak dan kewajiban aplikator dalam pemberian THR.

Yassierli berharap bahwa kebijakan THR ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun hubungan kerja yang lebih baik antara perusahaan platform dan para pengemudi ojol. Pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara kepentingan driver dan aplikator agar tercipta lingkungan kerja yang lebih harmonis.

Dengan adanya rencana regulasi ini, diharapkan ada kepastian hukum terkait pemberian THR bagi para driver ojol. Sehingga, kesejahteraan mereka sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital bisa semakin diperhatikan.

 
 

Terkini

Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 7 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 6 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta