Aset Harvey Moeis Dirampas untuk Negara, Hukuman Diperberat

Oleh PangeranThursday, 13th February 2025 | 17:34 WIB
Aset Harvey Moeis Dirampas untuk Negara, Hukuman Diperberat
Aset Harvey Moeis Disita Negara, Termasuk Kado Mobil Mewah Untuk Sandra Dewi (FOTO: Instagram)

PINUSI.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus pengelolaan komoditas. Pada Kamis, 13 Februari 2025, majelis hakim membacakan putusan banding yang memutuskan untuk merampas semua aset milik Harvey Moeis untuk negara. Selain itu, hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Harvey juga diperberat.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, hakim ketua Teguh Arianto menyatakan bahwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun, lebih berat dibandingkan dengan vonis sebelumnya yang hanya 6,5 tahun penjara. Selain itu, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey, yakni sebesar Rp 420 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Harvey Moeis selama 20 tahun dan memerintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar,” kata hakim Teguh saat membacakan putusan banding.

Meskipun hukuman pidana dan uang pengganti diperberat, hakim menegaskan bahwa keputusan lainnya tetap dikuatkan. Salah satunya adalah mengenai aset-aset yang dimiliki oleh Harvey. Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim memutuskan untuk merampas semua aset Harvey untuk negara. Aset yang dimaksud mencakup emas, logam mulia, tas mewah, tanah, dan mobil mewah yang merupakan hadiah untuk istrinya, aktris Sandra Dewi.

Putusan ini merupakan hasil dari keputusan hakim dalam sidang yang digelar pada 23 Desember 2024. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa semua barang bukti yang disita dari Harvey, termasuk barang-barang pribadi milik Sandra Dewi, harus dirampas untuk negara. Hal ini bertujuan untuk mengganti kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Harvey.

“Barang bukti berupa aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara ini, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi ini, maka seluruh aset milik Harvey Moeis yang telah disita, termasuk barang-barang mewah yang telah disebutkan sebelumnya, kini secara resmi menjadi milik negara.

Putusan ini semakin mempertegas komitmen aparat penegak hukum Indonesia untuk menanggulangi praktik korupsi dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga dihukum untuk mengganti kerugian negara. Publik kini menantikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait pelaksanaan keputusan ini, terutama terkait dengan proses pengembalian aset yang telah dirampas.

Dengan putusan ini, Harvey Moeis harus menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat, dan perjuangan untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini pun semakin dekat pada akhir yang pasti. (*) 

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 6 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 4 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 3 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 2 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 2 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 2 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in an hour
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta