7 Fakta Pemecatan Dwi Citra Weni dari PT Timah Tbk

Oleh PangeranThursday, 6th February 2025 | 18:43 WIB
7 Fakta Pemecatan Dwi Citra Weni dari PT Timah Tbk
Pegawai PT Timah TBK yang viral hina tenaga kerja honorer (Foto : Tiktok/tangkapan layar)

PINUSI.COM - Pemecatan Dwi Citra Weni dari PT Timah (Persero) Tbk yang menjadi viral di media sosial menuai banyak perhatian publik. Kejadian ini memicu berbagai reaksi masyarakat, terutama terkait etika berkomunikasi di dunia kerja, serta dampaknya terhadap citra perusahaan. Berikut ini adalah tujuh fakta seputar pemecatan Dwi Citra Weni, termasuk gajinya di PT Timah dan dampak yang ditimbulkan dari insiden tersebut.

1. Pemecatan Dwi Citra Weni oleh PT Timah
PT Timah (Persero) Tbk resmi memutuskan hubungan kerja dengan Dwi Citra Weni setelah video yang berisi penghinaan terhadap tenaga honorer viral di media sosial. Setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh perusahaan, keputusan tersebut diambil sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran etika yang terjadi. Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan, mengungkapkan bahwa perusahaan sudah menetapkan pemecatan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

2. Kronologi Kasus Penghinaan
Dwi Citra Weni menarik perhatian publik setelah mengunggah video di akun TikTok pribadinya, @wennymyzon1, yang mengandung komentar merendahkan terhadap tenaga honorer yang menggunakan BPJS Kesehatan. Dalam video tersebut, ia mengenakan seragam PT Timah, sehingga banyak yang mengaitkan ucapannya dengan kebijakan perusahaan. Video ini menjadi viral dan mendapat banyak kecaman dari netizen. Akibat tekanan publik, Dwi akhirnya menghapus video tersebut dan meminta maaf atas pernyataannya.

3. Jabatan Dwi Citra Weni di PT Timah
Sebelum pemecatan, Dwi Citra Weni menjabat sebagai Senior Analyst di bagian Lingkungan Hidup PT Timah. Jabatan ini menunjukkan peran pentingnya dalam pengelolaan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi industri pertambangan. Pemecatannya menandai berakhirnya kariernya di perusahaan BUMN tersebut.

4. Gaji dan Tunjangan Karyawan PT Timah
Sebagai perusahaan BUMN, PT Timah memberikan gaji yang kompetitif kepada karyawannya. Beberapa jabatan dan estimasi gaji yang diterima karyawan di PT Timah antara lain:

General Manager: Rp75.500.000
Architect: Rp55.500.000
Drilling Supervisor: Rp57.200.000
Senior Business Analyst: Rp32.300.000
Assistant Manager: Rp22.500.000
HRD: Rp22.500.000
Officer: Rp20.000.000 Gaji ini bervariasi berdasarkan jabatan dan pengalaman kerja, dengan gaji mulai dari Rp4,3 juta untuk posisi entry-level.


5. Fasilitas dan Tunjangan Karyawan PT Timah
Selain gaji pokok, karyawan PT Timah juga menerima berbagai tunjangan dan fasilitas seperti:

Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Kesehatan
Fasilitas Tempat Tinggal
Uang Lembur
Asuransi Kesehatan Dengan fasilitas ini, PT Timah menjadi salah satu perusahaan BUMN yang menjanjikan kesejahteraan bagi karyawan.


6. Dampak Kasus Terhadap Reputasi PT Timah
Kasus penghinaan ini memengaruhi reputasi PT Timah di mata publik. Perusahaan segera memberikan klarifikasi bahwa pernyataan Dwi Citra Weni tidak mencerminkan kebijakan perusahaan dan menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme dan etika di tempat kerja. PT Timah mengimbau agar pihak-pihak terkait tidak terus berspekulasi mengenai insiden tersebut.

7. Pelajaran yang Bisa Diambil
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh karyawan, terutama di era digital, bahwa aktivitas di media sosial dapat memengaruhi karier dan reputasi pribadi. Hal ini juga mendorong perusahaan untuk lebih memperketat regulasi terkait etika komunikasi dan penggunaan media sosial di kalangan karyawannya. Dwi Citra Weni kini menjadi contoh bagaimana tindakan di dunia maya dapat berisiko besar terhadap karier seseorang.

 
Kasus pemecatan Dwi Citra Weni ini juga mengingatkan pentingnya menjaga citra dan etika profesional dalam dunia kerja, terutama di media sosial yang memiliki dampak luas. Sebagai karyawan perusahaan besar, sikap yang bijaksana dalam berkomunikasi sangat penting demi menjaga hubungan baik dengan rekan kerja, perusahaan, serta masyarakat luas.

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta