Begini Panduan Pengecer untuk Menjual LPG 3 Kg Secara Online

Oleh PangeranTuesday, 4th February 2025 | 10:14 WIB
Begini Panduan Pengecer untuk Menjual LPG 3 Kg Secara Online
Bersiap! Gas LPG 3 Kg Tak Akan Bisa Dibeli Semua Orang (Foto: Istimewa)

Peluang bagi pengecer atau pemilik warung untuk menjual gas LPG 3 kg kini semakin terbuka. PT Pertamina Patra Niaga memberikan kesempatan bagi pengecer agar tetap dapat memperoleh pasokan LPG subsidi dari pangkalan resmi dan menyalurkannya ke masyarakat dengan cara yang lebih terstruktur.

Syarat Pengecer LPG 3 Kg
Untuk dapat menjual LPG 3 kg, pengecer atau warung harus terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). Sistem ini memungkinkan distribusi LPG lebih terkontrol dan memastikan bahwa LPG subsidi sampai kepada pihak yang berhak.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak sekaligus meningkatkan pengawasan distribusi.

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," kata Heppy dalam keterangan resmi pada Rabu (3/2).

Data Pengguna Terdaftar dalam Sistem MAP
Saat ini, sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP dengan rincian:

Rumah tangga: 53,7 juta NIK
Usaha mikro: 8,6 juta NIK
Petani dan nelayan: 50 ribu NIK
Pengecer: 375 ribu NIK
Dengan skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar, serta memungkinkan pemerintah dan Pertamina melakukan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi LPG subsidi.

Cara Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Selain menjadi pengecer, warung juga bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg. Syarat utamanya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut langkah-langkah mendapatkan NIB:

Buka situs www.oss.go.id
Klik ‘Daftar’ di pojok kanan atas
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap (NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email)
Ceklis persetujuan dan klik ‘Submit’
Aktivasi akun melalui email dan ikuti instruksi selanjutnya
Setelah akun aktif, ajukan permohonan NIB dengan melengkapi data usaha
Klik ‘Proses NIB’ dan cetak dokumen
Setelah memiliki NIB, pengecer dapat mengajukan diri sebagai pangkalan LPG 3 kg melalui situs Kemitraan Patra Niaga dengan langkah berikut:

Tentukan lokasi pangkalan LPG
Pilih opsi Keagenan LPG
Klik ‘Registrasi’ dan unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan lahan
Setelah lolos verifikasi, pengecer akan mendapatkan Surat Keterangan Penyalur LPG 3 kg
Kesimpulan
Dengan adanya sistem MAP dan skema pendaftaran pangkalan resmi, distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran. Para pengecer dan pemilik warung yang ingin menjual LPG 3 kg dapat segera mendaftar agar tetap memperoleh pasokan resmi dan berkontribusi dalam mendukung kebijakan subsidi energi pemerintah. 

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta