Pihak Istana Tanggapi Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Oleh PangeranMonday, 3rd February 2025 | 19:40 WIB
Pihak Istana Tanggapi Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Pihak Istana buka suara terkait kebijakan penjualan gas LPG 3 Kg (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan tanggapannya terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram (kg). Menurut Hasan, kebijakan tersebut justru mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi penjualan gas elpiji, yang diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi LPG.

"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi," kata Hasan dalam pernyataannya pada Senin (3/2).

Hasan menjelaskan bahwa dengan mendaftar sebagai agen resmi, pengecer dapat memperoleh status yang lebih terstruktur, sehingga distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran dan terpantau dengan baik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas distribusi gas elpiji ke masyarakat.

Baca Juga: Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

"Pendistrbusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa per 1 Februari 2025, semua pengecer LPG 3 kg diwajibkan untuk mendaftar dan menjadi pangkalan resmi Pertamina. Pengecer yang ingin melanjutkan penjualan LPG 3 kg harus mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka ke PT Pertamina melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).

Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi pengecer untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan menjadikan usaha mereka sebagai pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon sampai ke konsumen yang berhak.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkendali dan lebih tepat sasaran, yang pada akhirnya memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengecer yang belum memiliki nomor induk dapat segera mengurusnya melalui OSS, memastikan kelancaran dalam memperoleh pasokan gas dari Pertamina.

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta