Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer, Begini Cara Belinya Sekarang

Oleh PangeranMonday, 3rd February 2025 | 09:41 WIB
Pemerintah Larang Penjualan Elpiji 3 Kg di Pengecer, Begini Cara Belinya Sekarang
Aturan Mulai Berlaku, Pangkalan Gas di Tanjung Priok Mulai Maksimalkan Pendataan Pembeli Gas Elpiji 3 Kilogram (FOTO: Istimewa)

PINUSI.COM - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer. Masyarakat yang biasa mendapatkan "gas melon" dengan mudah dari pengecer kini harus membeli melalui pangkalan resmi atau subpenyalur yang terdaftar di Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus mengurus izin sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi. “Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Mekanisme Pendaftaran Pangkalan Elpiji 3 Kg
Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer perlu mengajukan pendaftaran melalui OSS agar mendapatkan NIB. Pendaftaran ini tidak hanya terbuka untuk perusahaan, tetapi juga individu yang ingin menjadi subpenyalur. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pengawasan distribusi elpiji bersubsidi.

Subsidi Lebih Tepat Sasaran
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi elpiji 3 kg diterima oleh masyarakat yang berhak. “Semua harus kita rapikan. Elpiji 3 kg ini mendapatkan subsidi dari pemerintah, jadi harus dipastikan diterima oleh yang benar-benar berhak,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Prasetyo menambahkan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. “Kita ingin subsidi ini diterima oleh mereka yang berhak, bukan pihak yang menyalahgunakannya,” tambahnya.

Tata Kelola Distribusi Elpiji 3 Kg Diperketat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola distribusi elpiji 3 kg. Menurutnya, selama ini ada oknum pengecer yang menaikkan harga jual elpiji secara tidak wajar, sehingga masyarakat harus membayar lebih mahal dari harga yang ditetapkan.

“Oh, tidak ada kelangkaan elpiji 3 kg. Elpiji tetap tersedia, hanya saja saat ini pemerintah sedang menata ulang distribusinya agar tidak ada pihak yang menaikkan harga secara sepihak,” tegas Bahlil saat ditemui di Bogor, Sabtu.Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat perlu menyesuaikan diri dengan pola distribusi baru. Mereka yang biasa membeli elpiji dari pengecer kini harus beralih ke pangkalan resmi. Sementara itu, pengecer yang ingin tetap berjualan harus mengurus izin sebagai subpenyalur.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik penyalahgunaan subsidi serta memastikan harga elpiji tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar tidak merugikan konsumen.

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta