Polda Metro Jaya Tegaskan Akan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan

Oleh PangeranFriday, 3rd January 2025 | 09:34 WIB
Polda Metro Jaya Tegaskan Akan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan
Firli Bahuri meminta polda metro jaya menstop kasusnya (FOTO: Istimewa)

PINUSI.COM - Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri, Ketua KPK, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, sebelumnya meminta agar kasus tersebut dihentikan karena berkas perkara dinilai tidak kunjung lengkap.

Permintaan Penghentian Kasus oleh Kuasa Hukum Firli
Ian menyatakan bahwa berkas perkara pemerasan telah empat kali dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik karena dianggap belum memenuhi persyaratan. Berkas terakhir dikembalikan pada Februari 2024, dan hingga akhir 2024, penyidik belum mampu melengkapi berkas tersebut.

"Seharusnya penyidik menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP," ujar Ian, Kamis (2/1/2025).

Respons Tegas dari Polda Metro Jaya
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ade menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa (P19).

"Penyidikan kasus ini berjalan lancar tanpa kendala berarti, dan kami optimistis segera merampungkan berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum," kata Ade.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan KPK RI terkait penanganan kasus ini. KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri.

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Selain itu, penyidik juga sedang mengembangkan kasus ini ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang mengatur larangan pertemuan dengan pihak berperkara.

Hingga kini, Firli belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dan telah dua kali absen. Di sisi lain, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan dua kali, di mana gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut untuk penyempurnaan.

Polda Metro Jaya berjanji untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya, termasuk pengembangan ke dugaan tindak pidana lain. Penyidik terus mengupayakan agar berkas perkara segera lengkap dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Terkini

Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 7 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 7 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 6 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 6 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta