Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Aset Crazy Rich PIK Helena Lim

Oleh PangeranTuesday, 31st December 2024 | 10:53 WIB
Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Aset Crazy Rich PIK Helena Lim
Helena Lim divonis 5 tahun penjara (Foto: Dok. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI)

PINUSI.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengembalikan seluruh aset milik Helena Lim, seorang pengusaha kaya raya yang dikenal sebagai "Crazy Rich PIK". Helena adalah pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sebuah perusahaan penukaran uang yang sebelumnya diduga terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa utama Harvey Moeis.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyampaikan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan fakta bahwa aset yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi. Hakim menyatakan bahwa aset tersebut diperoleh Helena sebelum atau di luar periode terjadinya kejahatan.

"Aset yang tidak terkait dengan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena," ujar Hakim Pontoh dalam sidang pada Senin (30/12/2024). Hakim juga menegaskan bahwa penyitaan aset Helena oleh penyidik tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) KUHAP.

Selain itu, pembelaan Helena dan tim kuasa hukumnya menyebut bahwa aset tersebut telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37 Tahun 2016, harta yang telah diungkap melalui program tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah.

Dalam kasus ini, Helena Lim dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp900 juta subsidair satu tahun kurungan. Meskipun terbukti membantu Harvey Moeis dalam tindak pidana korupsi, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 6 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 3 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta