Helena Lim Divonis Lima Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah, Hakim: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga

Oleh PangeranTuesday, 31st December 2024 | 09:07 WIB
Helena Lim Divonis Lima Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah, Hakim: Sopan dan Tulang Punggung Keluarga
Helena Lim divonis 5 tahun penjara (Foto: Dok. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI)

PINUSI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Helena Lim dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga timah. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat bagi para terdakwa.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (30/12), Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyebut sejumlah faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Beberapa di antaranya adalah:

Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Mereka bersikap sopan selama persidangan.
Masing-masing terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Terdakwa mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya.


Namun, majelis hakim juga menyoroti aspek yang memberatkan, yaitu bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Helena Lim dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp750 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar.

Sementara itu, vonis untuk terdakwa lain juga lebih ringan:

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021): divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta, dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020): menerima hukuman yang sama dengan Mochtar

.
MB Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa): dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, lebih rendah dari tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Helena Lim terbukti terlibat dalam kasus pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah dengan bekerja sama dengan Harvey Moeis. Dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 6 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 3 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta