Istri Seret dan Lindas Suami, Bukti CCTV dan Akta Nikah Jadi Barang Bukti Perselingkuhan dan Kekerasan

Oleh PangeranTuesday, 24th December 2024 | 10:06 WIB
Istri Seret dan Lindas Suami, Bukti CCTV dan Akta Nikah Jadi Barang Bukti Perselingkuhan dan Kekerasan
rekaman CCTV istri yang menyeret suami usai jemput selingkuhan (Foto: Tangkapan Layar)

PINUSI.COM - Kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Melody Sharon (31) dan suaminya, AG (35), kini menjadi sorotan. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa AG telah menyerahkan dua barang bukti utama untuk melaporkan istrinya. Bukti tersebut adalah akta pernikahan mereka dan rekaman CCTV.

Rekaman CCTV menjadi saksi penting dalam kasus ini, memperlihatkan Melody bersama seorang pria memasuki sebuah gedung pada Rabu, 6 November 2024. Bukti ini memperkuat laporan perselingkuhan yang diajukan AG, selain laporan penganiayaan terhadap dirinya.

“Kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 KUHP dengan pelapor Saudara AG,” kata Kombes Ade pada Senin, 23 Desember 2024. Laporan perselingkuhan ini terdaftar dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus penganiayaan bermula saat AG melakukan panggilan video dengan Melody, yang mengaku berada di apartemen. Namun, AG merasa curiga dan memutuskan untuk mencari tahu keberadaan istrinya. Ia akhirnya menemukan Melody di sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Saat AG meminta penjelasan, Melody menolak berbicara dan masuk ke dalam mobil. AG yang berusaha masuk ke mobil untuk meminta penjelasan, justru terseret sejauh 200 meter karena mobil yang dikendarai Melody melaju dengan cepat. Akibatnya, AG mengalami luka-luka dan patah tulang di kaki.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan, “Korban terseret sejauh 200 meter hingga terjatuh. Pelaku tidak memberikan pertolongan meskipun korban mencoba menghubungi.”

Barang bukti yang diamankan penyidik termasuk hasil visum korban dan rekaman CCTV. Melody kini ditahan di Mapolres Jakarta Timur dan ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

 Melody Sharon dan AG diketahui telah memiliki dua anak. Selama pernikahan, Melody tercatat memiliki riwayat KDRT terhadap AG. “Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku ini bukan hanya terjadi sekali,” ungkap Kombes Nicolas.

Selain itu, Melody pernah aktif di media sosial antara 2017 hingga 2021. Ia dikenal membuat konten keseharian bersama anak-anaknya, tutorial makeup, hingga karaoke. Namun, kini kasus hukum yang menjeratnya telah mengubah citra publik Melody.

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 6 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 4 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 3 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 2 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in an hour
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in an hour
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in an hour
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 11 minutes
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | 4 minutes ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta