Sri Mulyani Umumkan Diskon Listrik 50 Persen untuk Lindungi Daya Beli Masyarakat

Oleh PangeranMonday, 16th December 2024 | 19:50 WIB
Sri Mulyani Umumkan Diskon Listrik 50 Persen untuk Lindungi Daya Beli Masyarakat
Sri Mulyani umumkan diskon listrik 50 persen untuk 2 bulan (FOTO: Kemenku)

PINUSI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Kami memberikan insentif untuk rumah tangga berupa diskon listrik 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin (16/12/24).

Program ini diproyeksikan menguntungkan sekitar 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Total nilai insentif PPN yang dialokasikan pemerintah untuk mendukung diskon listrik ini mencapai Rp12,1 triliun.

Selain diskon listrik, pemerintah juga memberikan insentif pada sektor air bersih dengan penghapusan PPN sebesar Rp2 triliun. Namun, pelanggan dengan daya listrik 3.500–6.600 VA tetap dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen sesuai regulasi yang berlaku.

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan rasa terima kasih atas kebijakan pemerintah yang mendukung pelanggan dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah.

"Kami sangat mengapresiasi pemberian diskon tarif ini yang membantu mayoritas pelanggan kami," ujar Darmawan. Ia juga menjelaskan bahwa PPN tetap dikenakan pada 400 ribu pelanggan PLN dengan daya di atas 6.600 VA, yang termasuk dalam kategori rumah tangga terkaya.

Darmawan memastikan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian sistem bagi pelanggan yang memenuhi syarat.

Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan adanya kebijakan diskon listrik ini, diharapkan beban masyarakat dapat berkurang, sekaligus memberikan ruang bagi perekonomian untuk tetap tumbuh stabil meski ada perubahan tarif pajak. (*) 

Terkini

Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 6 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 5 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 4 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 4 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 4 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 3 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta