PINUSI.COM - Jaksa di Korea Selatan telah menetapkan Presiden Yoon Suk Yeol sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengkhianatan terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan. Penyelidikan ini berawal dari penerapan darurat militer secara sepihak yang dilakukan Presiden Yoon pada 3 Desember 2024, yang memicu kontroversi luas di negara tersebut.
Proses Penyelidikan Dimulai
Dalam konferensi pers pada Minggu (8/12), Kepala Tim Penyelidikan Khusus Kejaksaan, Park Se Hyun, menyampaikan bahwa status tersangka diberikan kepada Yoon setelah menerima banyak pengaduan. Menurut Park, prosedur hukum yang berlaku memerlukan penetapan tersangka untuk memungkinkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Park menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Yoon memenuhi unsur pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan. "Ini melibatkan penggunaan wewenang secara tidak sah untuk memprovokasi pemberontakan, yang bertujuan mengganggu tatanan konstitusional," ujar Park.
Menariknya, tuduhan terhadap Presiden Yoon tidak dilindungi oleh kekebalan konstitusional, yang memungkinkan penyelidikan terus berlanjut meskipun ada hasil pemungutan suara pemakzulan sebelumnya.
Selain itu, kejaksaan telah lebih dulu menangkap mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Yong-hyun, pada Minggu pagi atas tuduhan serupa. Kim diduga menjadi otak di balik penerapan darurat militer ini.
Kim Yong-hyun ditangkap setelah secara sukarela menghadiri pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul. Dalam waktu enam jam setelah pemeriksaan, jaksa menyita barang bukti seperti ponsel dan menggeledah kantor serta kediaman resmi Kim. Jaksa menyebut bahwa penahanan Kim dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti yang berpotensi memengaruhi penyelidikan.
Kim, yang memiliki hubungan dekat dengan Presiden Yoon sejak masa sekolah, diduga mengusulkan penerapan hukum militer dan berperan besar dalam menyusun rencana tersebut. Jaksa kini sedang mendalami peran Kim dalam keputusan tersebut, termasuk pengerahan pasukan bersenjata ke lembaga pemerintahan.
Kasus ini menjadi sorotan besar di Korea Selatan, mengingat keterlibatan langsung Presiden Yoon dalam tindakan yang dianggap melanggar konstitusi. Penyelidikan terhadap seorang presiden yang masih aktif menjabat merupakan situasi yang jarang terjadi, menimbulkan pertanyaan serius tentang stabilitas politik di negara tersebut.