PINUSI.COM - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka pria disabilitas, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terus berkembang. Jumlah korban yang melaporkan tindakan kejahatan ini kini mencapai 15 orang, dengan tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, yang mengatakan bahwa laporan terhadap Agus Buntung terus bertambah.
Sebelumnya, jumlah korban yang tercatat adalah 13 orang, namun seiring berjalannya waktu, kini korban yang melapor telah bertambah dua orang, dengan tujuh di antaranya sudah menjalani pemeriksaan oleh polisi. "Modus yang digunakan oleh Agus terhadap korban dewasa dan anak-anak hampir sama. Dia sering mengajak berbicara, bahkan ada yang dijadikan pacar," kata Joko. Lokasi kejadian pun relatif konsisten, yakni di homestay yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan bukti baru berupa rekaman video percakapan antara Agus dengan salah satu calon korban. Dalam video berdurasi tiga menit itu, terdengar Agus merayu korban dengan kata-kata manipulatif, bahkan memperlihatkan perilaku yang tidak pantas dengan mengandaikan dirinya bersama korban di kamar.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa Agus pernah membawa beberapa perempuan ke homestay yang sama, dan karyawan serta pemilik homestay pun telah diperiksa. Agus yang merupakan penyandang tunadaksa, memanfaatkan kelemahan para korban yang kebanyakan memiliki kondisi rentan.
"Walaupun Agus disabilitas, dia memanfaatkan kerentanan para korban untuk melakukan kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual bisa dilakukan siapa saja, termasuk penyandang disabilitas," tambah Kombes Pol Syarief.
Agus Buntung yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak langsung ditahan karena ia kooperatif dalam proses pemeriksaan. Namun, ia tetap dijerat dengan pasal 6C UU Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihak kepolisian juga berencana melakukan rekonstruksi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP) di homestay tersebut.