Kenaikan Tarif PPN 12 Persen untuk Mobil Mewah Mulai 2025, Ini Daftar Kriteria Mobil yang Kena Pajak 12 Persen

Oleh PangeranMonday, 9th December 2024 | 09:30 WIB
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen untuk Mobil Mewah Mulai 2025, Ini Daftar Kriteria Mobil yang Kena Pajak 12 Persen
Mulai tahun depan, mpbil akan kena pajak 12 persen (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM  - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah, termasuk mobil mewah, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (5/12).

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya akan dikenai PPN 12 persen," ujar Dasco.

Belum Ada Spesifikasi Detail Mobil Mewah
Meskipun kebijakan ini telah diumumkan, pemerintah belum merinci spesifikasi detail kendaraan yang akan terkena tarif baru tersebut. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah telah menetapkan kategori kendaraan mewah dengan kriteria tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021.


Dalam PMK tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin tertentu dikenai tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di antaranya:

Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc:

15%
20%
25%
40%
Kendaraan dengan kapasitas mesin 3.000–4.000 cc:

40%
50%
60%
70%
Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc:

95%


Selain mobil, kendaraan bermotor lain seperti sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, serta kendaraan khusus seperti untuk salju atau pantai, juga termasuk dalam kategori barang mewah. Tarif untuk kategori ini mencapai 60 persen.


Rencana kenaikan tarif PPN ini dikhawatirkan dapat memengaruhi pasar otomotif di Indonesia, khususnya pada segmen kendaraan mewah. Beberapa pelaku industri menyebut kebijakan ini dapat menekan minat konsumen terhadap kendaraan premium. Namun, dari sisi pemerintah, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.


Dengan diberlakukannya tarif baru ini, konsumen barang mewah di Indonesia harus bersiap menghadapi kenaikan harga. Untuk itu, pemerintah diharapkan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai detail spesifikasi kendaraan yang masuk dalam kategori mewah guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif. (*) 

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 5 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 17 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 18 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | an hour ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta