PINUSI.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah, termasuk mobil mewah, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (5/12).
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, semuanya akan dikenai PPN 12 persen," ujar Dasco.
Belum Ada Spesifikasi Detail Mobil Mewah
Meskipun kebijakan ini telah diumumkan, pemerintah belum merinci spesifikasi detail kendaraan yang akan terkena tarif baru tersebut. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah telah menetapkan kategori kendaraan mewah dengan kriteria tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021.
Dalam PMK tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin tertentu dikenai tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di antaranya:
Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc:
15%
20%
25%
40%
Kendaraan dengan kapasitas mesin 3.000–4.000 cc:
40%
50%
60%
70%
Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc:
95%
Selain mobil, kendaraan bermotor lain seperti sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, serta kendaraan khusus seperti untuk salju atau pantai, juga termasuk dalam kategori barang mewah. Tarif untuk kategori ini mencapai 60 persen.
Rencana kenaikan tarif PPN ini dikhawatirkan dapat memengaruhi pasar otomotif di Indonesia, khususnya pada segmen kendaraan mewah. Beberapa pelaku industri menyebut kebijakan ini dapat menekan minat konsumen terhadap kendaraan premium. Namun, dari sisi pemerintah, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, konsumen barang mewah di Indonesia harus bersiap menghadapi kenaikan harga. Untuk itu, pemerintah diharapkan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai detail spesifikasi kendaraan yang masuk dalam kategori mewah guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif. (*)