Hasil Pilkada Jakarta Digugat, Tim RIDO Klaim Ada Bukti Kecurangan

Oleh Lilis AnggraeniMonday, 9th December 2024 | 09:12 WIB
Hasil Pilkada Jakarta Digugat, Tim RIDO Klaim Ada Bukti Kecurangan
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) saat kampanye akbar kedua di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (23/11/2024). (Foto: Instagram/rido_jakarta1)

PINUSI.COM – Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tengah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini akan diajukan usai KPU DKI Jakarta merampungkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, mengungkapkan bahwa KPU DKI Jakarta baru memulai rekapitulasi suara tingkat provinsi, pada Sabtu (7/12/2024). Ia menilai legitimasi hasil Pilkada Jakarta 2024 tidak kuat karena hanya dipilih oleh seperempat warga Jakarta.

"Hasil pilkada tidak memiliki legitimasi yang kuat jika partisipasi masyarakat sangat rendah. Apapun hasil dari rekapitulasi hari ini, terkait penghitungan di tingkat provinsi kami tegas tadi sudah disampaikan akan mendaftarkan gugatan PKPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Baco dalam konferensi pers di DPD Golkar DKI Jakarta, Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024). 

Baca Juga: DPR Sebut Prabowo Setuju PPN 12% Mulai Januari 2025 Hanya untuk Barang Mewah

Lebih lanjut, Tim RIDO juga mencurigai adanya upaya kecurangan yang menghalangi pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Baco mengkritik pendistribusian formulir C6 yang dinilai kurang efektif dibandingkan pada Pilkada sebelumnya.

“Banyak warga yang tidak menerima form C6. Bahkan yang menerima, rata-rata baru mendapatkannya H-1 atau H-2 sebelum Pilkada, padahal seharusnya 2, 3, atau 4 hari sebelumnya,” tambah Baco. 

Sementara itu, Baco menyanggah jika langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap kekalahan, melainkan upaya menegakkan hak konstitusional yang diatur oleh undang-undang. Tim Pemenangan RIDO juga telah membuat laporan kekurangan, kesalahan, dan dugaan kecurangan selama pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 di MK.

"Upaya hukum ini adalah hak yang diberikan negara kepada pasangan calon untuk membuktikan adanya kecurangan,” ujar Baco. 

Timses Pramono Anung-Rano Karno: Gugatan Mengada-ada

Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi, menilai langkah hukum yang diambil Tim RIDO tidak berdasar. Ia mengatakan Pilkada Jakarta 2024 telah berjalan baik.

"Selisihnya hampir 10%. Kalau beda hanya 1% mungkin masuk akal, tapi ini terlalu jauh. Jangan mengada-ada. Pesta demokrasi yang baik di Jakarta ini jangan dirusak dengan kepentingan-kepentingan yang tidak masuk diakal," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Sekretariat Cemara 19, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Selain itu, Prasetyo juga mengatakan PDIP pernah mengalami kekalahan dalam Pilkada Jakarta. Ia berharap kemenangan pasangan yang diusung PDIP kali ini tidak diganggu.

"Karena bukan apa-apa, kita pernah kalah, kita pernah menang. Kita sekarang, kita menang, terus terganggu-ganggu. Ya saya rasa itu jangan sampai terjadi," lanjut Prasetyo.

Adapun jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dalam Pilkada DKI Jakarta mencapai 4.724.393 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 4.360.629 surat suara dinyatakan sah, sementara 363.764 surat suara lainnya dinyatakan tidak sah.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU Jakarta pada hari Minggu, 8 Desember 2024. Pasangan Pramono-Rano berhasil meraih 2.183.239 suara, atau 50,07% dari total suara sah.

Hasil tersebut menempatkan pasangan Pramono-Rano unggul atas Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara (39,40%). Sedangkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di posisi terakhir dengan perolehan  459.230 suara (10,53%). 

Dengan raihan lebih dari 50% suara, Pramono-Rano telah memenuhi syarat memenangkan Pilkada Jakarta. Status kemenangan tersebut dihitung berdasarkan perbandingan suara masing-masing pasangan dengan total suara sah.

Hal ini merujuk pada Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa:

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Terkini

Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 7 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 7 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta