PINUSI.COM - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama, dikenal dengan nama Agus Buntung, semakin mencuri perhatian publik. Hingga saat ini, total korban yang melaporkan diri mencapai 13 orang. Informasi ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi, pada Selasa (3/12/2024).
Menurut Joko, dari jumlah tersebut, tiga korban di antaranya masih berusia anak-anak. “Dari yang sudah di-BAP di kepolisian, ada tiga korban. Ditambah yang baru melapor ke kami sebanyak 10 orang, sehingga total korban menjadi 13,” ungkapnya.
Joko menyatakan pihaknya telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Jika terbukti bersalah, Agus Buntung berpotensi dikenakan pasal tambahan terkait kekerasan seksual terhadap anak. “Untuk korban anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diterapkan berbeda,” jelas Joko.
Selain itu, pendampingan khusus disiapkan bagi korban usia anak agar mereka merasa nyaman selama proses penyelidikan. Jika korban siap melapor, KDD akan membantu koordinasi dengan Polda NTB.
Kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus Buntung berlangsung sejak 2022. Modus operandi pelaku melibatkan manipulasi informasi pribadi korban melalui intimidasi verbal. “Pelaku memanfaatkan informasi rahasia dari korban untuk melakukan pelecehan,” tambah Joko.
Beberapa korban melaporkan pelecehan ringan hingga berat, termasuk tindakan persetubuhan. Meski demikian, Agus Buntung tetap membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Di sisi lain, ibunda Agus Buntung mengungkapkan kesedihannya atas penetapan putranya sebagai tersangka. Ia menyatakan bahwa kondisi fisik Agus, yang lahir tanpa kedua tangan, membuatnya tidak percaya akan tuduhan ini. “Saya sering membantu aktivitasnya sehari-hari. Ini menjadi beban terberat dalam hidup saya,” ujar sang ibu dengan suara terbata-bata.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik, mengingat sebagian korban masih berstatus anak di bawah umur. Banyak pihak berharap pelaku dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memberikan keadilan bagi para korban. (*)