Jadwal Buka TPS Pilkada Serentak 2024, Ini Waktu Pencoblosan agar Tidak Terlewat

Oleh PangeranWednesday, 27th November 2024 | 08:52 WIB
Jadwal Buka TPS Pilkada Serentak 2024, Ini Waktu Pencoblosan agar Tidak Terlewat
Pilkada Serentak (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berlangsung pada Rabu, 27 November. Warga masyarakat diharapkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. TPS biasanya mulai beroperasi sejak pagi hari, tetapi banyak yang bertanya, TPS buka jam berapa sebenarnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Jam Operasional TPS Pilkada 2024
Berdasarkan ketentuan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019, TPS dibuka mulai pukul 07.00 pagi hingga 13.00 waktu setempat. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Antrean Pemilih Sebelum Pukul 13.00
Pemilih yang sudah mengantre sebelum pukul 13.00 tetap diperbolehkan mencoblos. Petugas KPPS akan mencatat data pemilih di daftar hadir (Formulir C7) untuk memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya meski prosesnya berlangsung setelah pukul 13.00.
Pemilih yang Datang Setelah Pukul 13.00
Pemilih yang baru tiba di TPS setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani, kecuali mereka sudah tercatat dalam antrean sebelumnya.
Waktu Mencoblos Berdasarkan Kategori Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengatur jadwal pencoblosan berdasarkan jenis pemilih, yaitu:

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Pemilih DPTb adalah WNI yang memenuhi syarat tetapi memilih di TPS lain karena pindah lokasi.
Mereka dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00, namun diimbau hadir setelah pukul 11.00 untuk menghindari kepadatan.
3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih DPK adalah WNI yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb tetapi memenuhi syarat.
Mereka dapat mencoblos mulai pukul 12.00 hingga 13.00, dengan anjuran datang lebih awal sebelum TPS ditutup.
Persiapan Sebelum ke TPS
Agar proses berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti:

Surat undangan memilih (C6)
KTP elektronik
Pastikan untuk tidak datang terlambat agar tetap dapat menggunakan hak pilih Anda sesuai jadwal yang ditetapkan.

Terkini

Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 10:02 WIB
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 08:53 WIB
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta