Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Impor Gula Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Oleh PangeranTuesday, 26th November 2024 | 18:39 WIB
Kejaksaan Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Impor Gula Usai Praperadilan Tom Lembong Ditolak
Kejagung bisa langsung memproses perkara Tom Lembong, usai praperadilan yang diajukan Ditolak Hakim (Foto: Kejagung)

PINUSI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Hakim tunggal Tumpanuli Marbun memutuskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosedur.

Hakim Tegaskan Proses Hukum Sah


Dalam sidang putusan di ruang Oemar Seno Adji pada Selasa (26/11/2024), hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong sah secara hukum. “Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Proses hukum yang dijalankan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinilai telah memenuhi aturan hukum acara pidana. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 tentang prosedur penetapan tersangka.

Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar


Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung pada 31 Juli 2023, yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 23 Oktober 2023. Dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 29 saksi, termasuk Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS. Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk bukti elektronik, telah disita oleh penyidik.

Tom Lembong dan CS Ditahan


Penahanan terhadap Tom Lembong dan CS merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang dijalankan Jampidsus. Kejagung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum.

Terkini

Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
Breaking News ! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BJB
PinNews | in 5 hours
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 3 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 2 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in an hour
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 19 minutes
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | 3 minutes ago
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | 4 minutes ago
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | 39 minutes ago
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | an hour ago
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta