Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong

Oleh PangeranFriday, 22nd November 2024 | 10:58 WIB
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
kejagung bawa 5 saksi di sidang praperadilan Tom Lembong (Foto: Kejagung)

PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat pagi (22/11).

Perwakilan Kejagung, Zulkipli, mengungkapkan bahwa empat dari lima ahli hadir langsung di persidangan, sementara satu lainnya memberikan kesaksian melalui pernyataan tertulis. Para saksi ahli yang dihadirkan oleh Kejagung meliputi:

Ahmad Redi - Ahli Hukum Administrasi Negara.
Agus Surono - Ahli Hukum Pidana.
Hibnu Nugroho - Ahli Hukum Pidana.
Taufik Rachman - Ahli Hukum Pidana.
Evenri Sihombing - Ahli Perhitungan Kerugian Negara.
Sidang ini berfokus pada pembuktian melalui keterangan saksi ahli dari pihak termohon, dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

Bukti-Bukti yang Dikantongi Kejagung


Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yang meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti elektronik. Bukti-bukti ini memperkuat penetapan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.

Gugatan Praperadilan dari Tom Lembong


Tom Lembong sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pada sidang hari Kamis (21/11), kuasa hukum Tom Lembong menghadirkan enam saksi ahli, termasuk ahli pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, dan ahli statistik kebutuhan gula.

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula


Kasus ini bermula dari impor gula kristal mentah yang dilakukan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan persetujuan Tom Lembong. Padahal, seharusnya gula yang diimpor adalah gula kristal putih untuk kebutuhan stabilisasi harga dan pemenuhan stok nasional, yang hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kejagung menilai tindakan ini melanggar ketentuan dan menyebabkan kerugian negara. (*) 

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 7 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 4 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta