PINUSI.COM - Masyarakat Indonesia dihadapkan pada kabar kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai?
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang dikenakan kepada konsumen akhir. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif PPN dalam rentang 5-15 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Kenaikan ini bertujuan mendukung reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga: Tiang LAA Bekasi - Kranji Ambruk, Pemberhentian hanya sampai Cakung
Namun, kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di berbagai sektor, khususnya bagi pekerja dan pelaku usaha.
Dampak Kenaikan PPN Bagi Pekerja
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat mengurangi daya beli masyarakat. Produk sekunder, seperti elektronik, kendaraan bermotor, hingga kosmetik, kemungkinan besar akan mengalami penurunan penjualan.
Menurut Bhima, penurunan daya beli ini juga berdampak pada sektor usaha. Penyesuaian harga akibat kenaikan PPN berpotensi menurunkan omzet, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kapasitas produksi dan kebutuhan tenaga kerja. Dampaknya, risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor menjadi lebih besar.
Dampak pada Industri Hotel dan Restoran
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, memperingatkan efek domino dari kebijakan ini terhadap sektor perhotelan dan restoran. Ia menjelaskan bahwa sektor ini akan terkena dampak langsung karena penurunan konsumsi masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah.
“Tekanan berat akan dirasakan, terutama pada industri yang sudah menghadapi tantangan besar. Kenaikan ini bisa memengaruhi daya saing dan keberlangsungan operasional bisnis,” kata Hariyadi.
Kapan Kenaikan PPN 12% Berlaku?
Tarif PPN 12 persen akan diberlakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025, sesuai Pasal 7, ayat (1), huruf b, dalam UU HPP. Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, menegaskan bahwa pelaksanaan kenaikan ini akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang APBN 2025. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dapat memberikan dampak signifikan, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. Penurunan daya beli masyarakat, potensi PHK, dan tekanan berat pada sektor industri adalah beberapa risiko yang perlu diantisipasi. (*)