Kejagung Bantah Tudingan Abuse of Power dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

Oleh PangeranMonday, 18th November 2024 | 18:48 WIB
Kejagung Bantah Tudingan Abuse of Power dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gula (foto: instagram/tomlembong)

PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis tudingan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula merupakan bentuk abuse of power. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Di mana abuse of power-nya? Penetapan tersangka sudah sesuai hukum acara sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Harli saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (18/11).

Harli menjelaskan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan memaparkan seluruh tahapan penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kita ikuti saja prosesnya,” tambahnya.

Baca Juga: Profil dan Agama Maudy Effrosinam Wanita yang Dirumorkan Dekat Dengan Fadly Faisal

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong mengklaim bahwa penahanan kliennya tidak memiliki dasar objektif yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Kuasa hukum menyebut penahanan tersebut sebagai bentuk abuse of power dan kriminalisasi terhadap Tom Lembong.

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan izin impor gula. Tom diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) yang tidak sesuai ketentuan, dengan alasan stabilisasi stok dan harga gula nasional.

Namun, Kejagung menyebut Indonesia saat itu dalam kondisi surplus gula, sehingga tindakan tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan nasional. Lebih lanjut, Tom juga dituduh memberikan izin impor kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

Baca Juga: Dharma-Kun Tolak Impor Dokter Asing dalam Debat Pilkada DKI 2024

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi ajang pembuktian terkait legalitas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong. Kejagung menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta