Mengejutkan, Inilah Alasan Sahbinir Noor Mundur dari Jabatan Gubenur Kalimantan Selatan

Oleh Reyvansyah Muhammad AchbarThursday, 14th November 2024 | 22:41 WIB
Mengejutkan, Inilah Alasan Sahbinir Noor Mundur dari Jabatan Gubenur Kalimantan Selatan
Sahbirin Noor ketika Pamitan dengan Jajaran pemerintahan Kalimantan Selatan..jpeg (Dokumentasi Facebook Pemprov Kalsel)

PINUSI.COM - Sahbirin Noor mengajukan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah diduga menjadi tersangka  dugaan suap proyek pembangunan di Kalsel.

Soesilo Ariwibowo, pengacara Sahbirin sendiri mengungkap alasan dari pengunduran diri Gubenur Kalimantan Selatan itu hanya ingin fokus kepada keluarganya.

"Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja." ungkapnya setelah dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

Soesilo juga mengungkap dengan pengunduran Sahbirin dari kursi Gubernur Kalsel tidak ada kaitannya dengan kasusnya yang menjeratnya di KPK, ia juga mengungkap agar penyelenggaraan Pemprov Kalsel kondusif.

"Pak Gubernur mundur juga supaya penyelenggaraan pemda Kalsel menjadi kondusif." ujarnya.

Wamendagri, Bima Arya juga mengkonfirmasi mengenai mundurnya Sahbirin adalah benar karena untuk menjaga kondusitifitas. "Untuk menjaga kondusifitas." kata Bima.

"Kemendagri juga akan segera menunjuk PJS Gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan." ujarnya.

Sabirin juga ditetapkan sebagai tersangka, usai KPK melakukan operasi tangkpa tangan (OTT) terhadap sejumalh orang di Kalsel. Total ada tujuh orang yang menjadi tersangka setelah OTT. 

Sidang pembacaan putusan prapengadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024) Sahbirin mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan itu. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian." ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Hakim juga menyatakan penetapan Sahbirin tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

"Menyatakan Bahwa perbuatan pemohon yang mengucapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai denga prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal." ucap hakim membaca putusan tersebut.

Sumber: birin

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 6 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 3 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 2 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 2 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta