PINUSI.COM - Sahbirin Noor mengajukan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah diduga menjadi tersangka dugaan suap proyek pembangunan di Kalsel.
Soesilo Ariwibowo, pengacara Sahbirin sendiri mengungkap alasan dari pengunduran diri Gubenur Kalimantan Selatan itu hanya ingin fokus kepada keluarganya.
"Tidak ada alasan khusus, beliau ingin fokus urusan keluarga saja." ungkapnya setelah dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Soesilo juga mengungkap dengan pengunduran Sahbirin dari kursi Gubernur Kalsel tidak ada kaitannya dengan kasusnya yang menjeratnya di KPK, ia juga mengungkap agar penyelenggaraan Pemprov Kalsel kondusif.
"Pak Gubernur mundur juga supaya penyelenggaraan pemda Kalsel menjadi kondusif." ujarnya.
Wamendagri, Bima Arya juga mengkonfirmasi mengenai mundurnya Sahbirin adalah benar karena untuk menjaga kondusitifitas. "Untuk menjaga kondusifitas." kata Bima.
"Kemendagri juga akan segera menunjuk PJS Gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan." ujarnya.
Sabirin juga ditetapkan sebagai tersangka, usai KPK melakukan operasi tangkpa tangan (OTT) terhadap sejumalh orang di Kalsel. Total ada tujuh orang yang menjadi tersangka setelah OTT.
Sidang pembacaan putusan prapengadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024) Sahbirin mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan itu. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.
"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian." ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Hakim juga menyatakan penetapan Sahbirin tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.
"Menyatakan Bahwa perbuatan pemohon yang mengucapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai denga prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal." ucap hakim membaca putusan tersebut.