Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah

Oleh PangeranTuesday, 5th November 2024 | 12:06 WIB
Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Tidak Sah
Tom Lembong ajukan praperadilan terkait ketirlibatannya dalam kasus korupsi impor gula (foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa pihaknya meminta PN Jaksel untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka serta penahanan kliennya tidak sah. Dalam keterangannya, Ari menjelaskan, "Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," diungkapkan di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

Alasan Praperadilan


Ari mengungkapkan beberapa alasan yang menjadi dasar permohonan praperadilan tersebut. Pertama, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka. "Kedua, penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat, sehingga penetapan tersangka tersebut dianggap cacat hukum. Selain itu, Ari menilai proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Ari juga menyatakan bahwa tidak ada hasil audit yang menunjukkan kerugian negara yang nyata akibat tindakan Tom Lembong. "Penahanan klien kami tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif," ujar Ari, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang cukup kuat untuk khawatir kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Duduk Perkara Kasus


Kasus dugaan korupsi ini berhubungan dengan impor gula pada tahun 2015-2016. Tom Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), adalah dua tersangka yang terjerat dalam perkara ini. Menurut jaksa, Tom Lembong telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai kebutuhan dalam negeri.

Sementara itu, setelah perusahaan swasta mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP), PT PPI diduga membeli GKP dari perusahaan-perusahaan tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). (*) 

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta