PINUSI.COM - Gunawan, yang dikenal dengan julukan "Sadbor" serta aksi goyang "joget ayam patuk," kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam promosi judi online. Penetapan ini dilakukan oleh Kepolisian Resor Sukabumi setelah bukti-bukti mengarah pada keterlibatannya dalam endorsing situs judi ilegal. Uniknya ada momen Gunawan "Sadbor" menari seperti di live dalam penjara viral di sosial media.
Sebelumnya pada Senin (4/11/2024), Gunawan terlihat mengenakan kaus tahanan berwarna oranye saat keluar dari ruang tahanan di Mapolres Sukabumi. Dengan tangan terborgol, ia tampak menunduk saat dihadapkan pada publik. Turut menjadi perhatian, S alias Supendi, yang dikenal sebagai host akun Sadbor dan merupakan anggota tim yang terlibat dalam live streaming joget di media sosial.
Baca Juga: Komisi I DPR Adakan Rapat Tertutup Bersama Kepala BIN, Fokus pada Persiapan Pilkada 2024
Selain kedua tersangka, polisi juga memamerkan barang bukti yang diamankan. Di ruang rilis Aula Wislcaksana Laghawa, polisi menampilkan dua unit ponsel, sebuah speaker berwarna biru merk ACOME, dan tripod hitam yang digunakan untuk mendukung aktivitas live di akun TikTok @Sadbor86.
AKBP Samian, Kapolres Sukabumi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menahan Gunawan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Terkait pasal yang disangkakan, akan kami jelaskan besok dalam rilis resmi,” ujarnya. Penahanan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak informasi terkait dugaan promosi judi online yang dilakukan secara live. (*)