Bukalapak Angat Suara Usai Bayar 107 Miliar Setelah Divonis Hukuman Denda

Oleh Reyvansyah Muhammad AchbarSunday, 3rd November 2024 | 09:55 WIB
Bukalapak Angat Suara Usai Bayar 107 Miliar Setelah Divonis Hukuman Denda
Bukalapak (Photo: kr.asia.com).jpg (kr.asia.com)

PINUSI.COM - PT Bukalapak.com angkat suara setelah mereka harus membayar sebesar 107 miliar atas kerugian materill kepada PT. Hamas Jalesveva di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hukuman ini juga sesuai dengan putusan bernomor 2461/Pdt.Eks/2024/PN JKT Sel yang diketok hakim pada 15 Oktober lalu.

Sekretaris perusahaan Bukalapak, Cut Fika Luthfi mengungkap perushaan akan menempuh langkah hukum mengenai putusan tersebut.

"Terdapat prosedur hukum yang wajib dipenuhi oleh para pihak sebelum eksekusi atas keputusan tersebut dapat dilakukan dan perseroan saat ini sedang berupaya mengambil langka-langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut." jelasnya dikutip dari keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI, pada Sabtu (2/11/2024).

Bukalapak juga akan menindalklanjuti ketetapan hukum tersebut, perseroan memutuskan untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali kepada Mahkama Agung terhadap putusan hakim tersebu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fika juga menjelaskan, masalah hukum belum mempengaruhi operasional dan keuangan dari Bukalapak sendiri. "Tidak ada dampak negatif material yang dirasakan secara langsung terhadap operasional dan keuangan perushaan atas kasus hukum tersebut." ucap Fika.

"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum di dengar memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional." tambahnya.

Dengan langkah mengambil PK ke tingkat MA, Bukalapak berharap bisa mencegah potensi dari keberlanjutan kerugian perushaan akibat dari hukuman tersebut.

Kronologi Kejadian Bukalapak digugat

Kasus hukum yang menimpa Bukalapak sendiri terjadi sejak beberapa tahun silam. Saat itu PT Hamas Jalesveva melayangkan gugatan terhadap Bukalapak dan PT. Leads Porperty Service Indonesia,

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan dalam sidang putusan perkara No.575/Pot.G/2022/PN JKT SEL yang berlangsung pada 12 April 2023 memutuskan bahwa Bukalapak sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).

Putusan itu mengharuskan emiten berkode BUKA itu membayar keruian materil sebesar 107,4 miliar yang merupakan pendapatannya selama 5 tahun kepada PT. Hamas Jalesveva.

Kerugian Metril ini terkait pengerjaan finishing arsitekturm pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem gensetm pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanklan dan elektrikal.

Jika Bukalapak tidak bisa membayarkan kewajiban tergugat, akan menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang dalam pembukaan usaha.

Hamas Jalesveva merupakan vendor yang menyediakan perkantoran untuk ditempati Bukalapak melalu perjanjian Letter of Intent (LOI) pada tahun 2017. Hamas Jalesveva akan menyediakan ruang kerja beserta proses pembangunannya yang dikerjakan bertahap. Namun, kontrak LOI harus terputus di tengah jalan pada September 2019 oleh Bukalapak.

Bedasarkan dari penjelasan Bukalapak. pemutusan kontrak tersebut terjadi karena pihak Hamas gagal menyediakan ruang kerja sesuai target. Bukalapak juga terpaksa harus mengambil siakp dengan menyewa ruang kerja di lokasi lain.

Sumber: Bukalapak

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 6 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 4 hours
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
Ikutan Gotong Royong, Menteri PKP Maruarar Sirait Sumbang Uang Pribadi 500 Juta Di Pembangunan Perumahan TNI AD
PinNews | in 3 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 2 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 2 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta