PINUSI.COM - Penyidik Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Polda Sulawesi Tengah memeriksa enam personel kepolisian terkait dengan kasus Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Barito, Kabupaten Konawe Selatan.
Kepala Bid Propam Polda Sultra Kombes Pol yait Moch. Sholeh menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan eman personel polisi tersebut menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Benar (pemeriksaan personel kepolisian), ada tiga personel dari Polres Baito dan tiga lagi dari Polres Konawe selatan." ujar Moch. Sholeh mengenai pemeriksaan tersebut.
Beliau juga mengandeng Kepala Desa Wonua raya dalam pemeriksaan mengenai klarifikasinya terhadap permintaan uang damai sebesar 50 juta yang ditunjukan kepada Supriyani.
"Mohon waktunya, Karena Kades sedang dipanggil untuk klarifikasi mengenai kasus ini." ujar Sholes demikian dikutip Antara.
Saat ini, sidang perkara tersebut tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, usai ekspesi kuasa hukum Supriyani ditolak oleh Majelis Hakim. Kuasa Hukum juga mengungkapkan pemintaan uang sebesar 50 Juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang Pengadilan Negri (PN) Andolo.
"Penyidik sempat menyampaikan Informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permitaan uang damai tersebut dari Kapolsek, agar perkara Supriyani sendiri dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desan Wonua Raya dan bukti rekaman oercakapan." kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang ekspesi dalam perkara Supriyani di Konawe Selatan, Senin (28/10).