PINUSI.COM - Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih terus dilakukan hingga saat ini. Penyusunan SOTK sudah dilakukan sejak minggu lalu sebelum diserahkan ke Kementrian PAN-PB.
Maurara Sirait yang merupakan Menteri PKP merencanakan struktur organisasi yang akan dibentuk kepada Komisi V DPR RI. Terlihat beliau membawa Wakil Menteri dan Inspektorat Jendral pusat data dan teknologi, dan Sekretaris Jenderal.
Untuk Inspektorat Jendral, nantinya akan ada 3 staff ahli yang membantunya. Tak hanya itu saja, di bawah Inspektorat Jendral akan ada Sekretaris, Inspektur I, Inspektur II, Inspektur III, dan Inspektur Khusus. Sementara itu, di bawah Sekretaris Jendral akan ada Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negris, Biro Umum & Perlengkapan, Biro Keuangan dan BMN, serta Biro Kepegawaian dan Ortala.
Nantinya, di Kementriak PKP akan ada 4 Direktorat Jendral, yaitu Direktorat Jendral Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jendral Perusahaan Perdesaan, Direktorat Jendral Perumahan Perkotaan, dan Direktorat Jendral ELiensi dan Anit Korupsi.
Ara akan menyebut posisi Skretaris Jendral (Sekjen) Kementriak PKP aakan diisi oleh seorang dan Depatremen Keuangan, Kementrian Keuangan. Tidak hanya itu saja, ia juga akan mengisi posisi Inspektorat Jendral (Injen) Kementriak PKP oleh seseorang dari Kejaksaan Agung,
"Saya sudah minta Sekjennya dari Departemen Keuangan, Injen nya dari Jaksa Agung nantinya membuat sistem Anti-Korupsi bagaimana, terserah mau whistleblower atau bagaimana." kabarnya dengan Komisi V DPR RI, Selasa (29/10/2024).
"Saya sudah minta sama Ibu Mentri Keuangan (Sekjen dari Departemen Keuangan) dan Irjennya dari Kejaksaan Agung." ujarnya setelah ditemu usair rapat kerja dengan Komisi V DPR RI.