Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Eks Mendag Tom Lembong

Oleh Lilis AnggraeniWednesday, 30th October 2024 | 12:47 WIB
Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Eks Mendag Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula pada 2015. (Foto: Instagram/tomlembong)

PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan adanya praktik korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015 silam. Kasus ini melibatkan eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang berinisial CS. 

Melalui konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan kronologi kasus korupsi ini bermula terjadi pada 2015, saat Tom Lembong menjabat sebagai Mendag. Ia diduga memberikan izin persetujuan kepada perusahaan swasta, PT AP melakukan impor gula kristal mentah.

Sementara itu, melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh sejumlah kementerian di bawah Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian pada 12 Mei 2015, salah satu pembahasannya adalah terkait Indonesia yang sedang mengalami surplus gula. Oleh karena itu, kegiatan impor gula saat itu tidak dibutuhkan.

Baca Juga: Peringatan Untuk Koruptor! Thomas Lembong, Eks Mendag Terancam Penjara Seumur Hidup atas Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

“Pada 2015, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Kegiatan impor tersebut tidak melalui koordinasi atau rakor dengan instansi terkait rekomendasi dari kementerian guna mengetahui kebutuhan riil”, kata Qohar di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Disebutkan pada tahun 2016, Indonesia mengalami defisit gula kristal putih sebanyak 200.000 ton. Kekurangan ini terjadi dalam upaya menstabilkan harga gula dan memenuhi kebutuhan stok gula nasional, khususnya pada bulan November hingga Desember 2015.

Untuk menangani kekurangan tersebut, tersangka CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan setiap senior manajer bahan pokok di perusahaan tersebut, yang diwakili oleh seseorang berinisial P, untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. 

Baca Juga: Ini Pernyataan Tom Lembong Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Meskipun kegiatan impor gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang menyebut bahwa impor gula kristal putih diperbolehkan. Namun, proses pengimporan melalui gula kristal mentah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

“Seharusnya untuk memenuhi stok dan menstabilkan harga, yang harus diimpor adalah gula kristal putih secara langsung, bukan melalui proses lain yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, ” lanjut Qohar. 

Lebih lanjut, kegiatan impor gula kristal putih secara langsung adalah wewenang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Atas tindakan sewenang-wenangnya ini, negara dirugikan sebesar kurang lebih 400 miliar,

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilitas harga gula kristal putih secara langsung hanya dapat dilakukan oleh BUMN.  Akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku ini, negara dirugikan sebesar kurang lebih 400 miliar,” tambah Qohar. 

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (*) 

Terkini

Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle Tayang di Indonesia 15 Agustus 2025, Catat Tanggalnya!
PinTertainment | in 7 hours
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
Rizky Ridho Cetak Gol Spektakuler dari Tengah Lapangan di Laga Persija vs Arema
PinSport | in 5 hours
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
Cara Mudah Mengetahui Password WiFi di Android, iPhone, Windows, dan Mac
PinTect | in 5 hours
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
Arsenal Gagal Maksimalkan Dominasi, Arteta Kecewa Usai Ditahan Imbang Manchester United
PinSport | in 3 hours
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Demo CPNS dan PPPK, Ini Alasan Pemerintah Menyesuaikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
PinNews | in 3 hours
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Garuda Calling! Daftar Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
PinSport | in 3 hours
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
Gelombang Protes Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Aksi Massa Digelar di Tiga Lokasi
PinNews | in 3 hours
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
Kunjungi 2 Lokasi, Menteri PKP Maruarar Temui Masyarakat Di Lokasi Pembangunan Rumah
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 20:01 WIB
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
Sinar Mas Adakan Groundbreaking Gedung SMX01 Di Kawasan Bisnis Jakarta
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 13:25 WIB
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | Friday, 7th March 2025 | 11:06 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta