PINUSI.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal dengan nama Tom Lembong, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Kejaksaan Agung menetapkan Lembong sebagai tersangka pada Selasa malam (29/10/2024). Saat digiring ke mobil tahanan, Tom hanya memberikan pernyataan singkat, menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dihadapinya kepada Tuhan. "Saya menyerahkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa," ungkapnya.
Kasus Korupsi Impor Gula: Kerugian Negara Capai Rp 400 Miliar
Selama menjabat sebagai Mendag, Tom Lembong disangka menyetujui impor ratusan ton gula meski Indonesia saat itu mengalami surplus. Hal ini diyakini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar. Selain Lembong, Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam perizinan tersebut.
Penahanan 20 Hari di Rutan Kejaksaan
Kedua tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan kejaksaan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Jika diperlukan, masa penahanan ini dapat diperpanjang guna memastikan kelancaran investigasi.