PINUSI.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Direktur Penyidikan, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.
Dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Jakarta, Selasa (29/10), Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Tom Lembong bersama satu tersangka lain akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman yang diancamkan pada Tom, berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, dapat mencapai hukuman penjara seumur hidup.
Pasal-pasal yang digunakan oleh penyidik dalam kasus ini mengatur tentang penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara:
Baca Juga: November Timnas Main Di GB, Sudah Daftar Garuda ID ? Ini Cara Daftarnya
Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001: Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan tindakan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara bisa dipidana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan jabatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan negara dapat dipidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 1 tahun, dengan denda berkisar dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Kasus ini terkait dengan kebijakan impor gula kristal yang diambil oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada tahun 2015-2016. Menurut Kejaksaan Agung, Tom diduga melakukan penyelewengan wewenang dengan memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, yang bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai aturan yang ditetapkan. Kebijakan ini diduga dijalankan atas alasan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
Keputusan yang diambil Tom Lembong ini dinilai melanggar aturan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Akibat kebijakan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp400 miliar. (*)